Kenapa Ada Mobil STNK Only? Ternyata Begini!
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Kenapa ada mobil dengan status STNK only? Mobil dengan status "STNK only" adalah fenomena yang sering menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Status ini merujuk pada kendaraan yang hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mengapa hal ini terjadi dan apa risiko yang mengintai bagi pemilik serta pembeli mobil tersebut? Di sini, kita akan mengupas tuntas penyebab dan implikasi hukum dari mobil yang berstatus "STNK only".
Latar Belakang
Kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia diatur oleh beberapa dokumen penting, salah satunya adalah STNK yang berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan raya.
Namun, BPKB memiliki peran yang lebih signifikan karena berfungsi sebagai sertifikat kepemilikan sah kendaraan tersebut. Kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB sering kali terlibat dalam masalah hukum.
Penyebab Mobil STNK Only
Salah satu penyebab umum mengapa sebuah mobil hanya memiliki STNK adalah karena mobil tersebut masih dalam proses cicilan atau angsuran dan belum lunas.
Ketika kendaraan tersebut dijual kembali ke orang lain tanpa pemberitahuan bahwa masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, ini menjadi masalah serius. Hal ini adalah tindakan ilegal yang bisa berurusan dengan hukum serta debt collector dari pihak finance terkait.
Perspektif Debt Collector
Fauzan, seorang debt collector dari salah satu perusahaan leasing di Batujajar, Bandung Barat, memberikan pandangannya mengenai fenomena ini. "Kami sering kali menemukan kasus di mana pemilik mobil menjual kendaraannya meskipun cicilan belum lunas. Ini jelas melanggar perjanjian kontrak antara pemilik dan perusahaan leasing," ujarnya.
Fauzan menjelaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pihak leasing tetapi juga pembeli yang tidak menyadari status hukum kendaraan tersebut.
Oleh karenanya, tidak heran jika beberapa leasing, sudah ada peraturan ketat mengenai penjualan kembali unit yang dalam status cicilan kepada orang lain (tidak boleh over kredit).
Kasus BPKB Hilang atau Terbakar
Selain masalah cicilan, penyebab lain dari mobil berstatus "STNK only" adalah karena BPKB-nya hilang atau terbakar.
Meskipun kejadian ini lebih jarang terjadi, dampaknya sama seriusnya. "BPKB yang hilang atau terbakar memang menjadi kendala, namun prosedur penggantian BPKB sebenarnya ada dan bisa dilakukan melalui pihak berwenang," tambah Fauzan.
Implikasi Hukum
Mobil yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB adalah kendaraan yang ilegal untuk digunakan di jalan umum. Kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut tidak bisa dibuktikan tanpa BPKB, yang bisa menyebabkan masalah hukum bagi pemiliknya.
Mobil dengan status STNK only tidak bisa bayar pajak 5 tahunan, tidak bisa ganti pelat nomor, atau pun mutasi ganti nama pemilik kendaraan karena BPKB-nya tidak ada.
Risiko Bagi Pembeli
Pembeli yang tidak menyadari status mobil berisiko kehilangan kendaraan dan uang mereka. Saat membeli mobil, sangat penting untuk memastikan bahwa BPKB tersedia dan valid.
Tanpa BPKB, kepemilikan mobil tidak bisa dianggap sah secara hukum. Pembeli yang ceroboh bisa terjebak dalam masalah hukum yang panjang dan rumit.
Mobil dengan status "STNK only" adalah fenomena yang bisa merugikan banyak pihak, baik itu penjual, pembeli, maupun perusahaan leasing. Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami risiko yang terkait dengan kendaraan yang hanya memiliki STNK.
Pastikan selalu untuk memeriksa keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Kesadaran dan kehati-hatian adalah kunci untuk menghindari masalah hukum dan finansial di kemudian hari.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan tidak terjebak dalam transaksi yang merugikan.
Mobil dengan status "STNK only" bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga masalah etika dan tanggung jawab.
Wassalamu'alaikum.