Apakah Knalpot Copy CMS Kena Tilang? Ini Praduganya!

Daftar Isi [Tampil]

Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Apakah knalpot knalpot dari Copy CMS kena tilang atau tidak ya? Apakah kalian tengah ragu mengenai knalpot dengan tampilan seperti standar ini?

Apakah Knalpot Copy CMS Kena Tilang? Ini Praduganya!

Ketika berbicara tentang modifikasi sepeda motor, salah satu komponen yang sering kali mendapat perhatian khusus adalah knalpot.

 

Knalpot tidak hanya berfungsi sebagai saluran pembuangan gas, tetapi juga mempengaruhi performa mesin dan tentunya suara yang dihasilkan.

 

Di Indonesia, salah satu merek knalpot yang cukup populer di kalangan pecinta motor matic adalah Copy CMS.

 

Pertanyaannya adalah, apakah penggunaan knalpot Copy CMS bisa kena tilang?

 

Mengenal Knalpot Copy CMS

Copy CMS adalah salah satu merek knalpot yang menawarkan tampilan mirip dengan knalpot standar, namun dengan suara yang lebih ngebass adem (dibaca lebih berisik).

 

Bagi penggemar modifikasi motor, suara knalpot yang khas dan terdengar "garang" sering kali menjadi daya tarik tersendiri.

 

Namun, kelebihan ini juga bisa menjadi masalah ketika berbicara tentang regulasi kebisingan dan kelayakan jalan.

 

Kasus Serupa: Knalpot Standar yang Dibobok

Penggunaan knalpot Copy CMS sering kali dibandingkan dengan kasus knalpot standar yang dibobok.

 

Knalpot standar yang dibobok biasanya dilakukan untuk menghasilkan suara yang lebih keras dan performa yang kadang lebih baik.

 

Dalam banyak kasus, knalpot seperti ini bisa kena tilang, tetapi ada juga kemungkinan tidak kena tilang, tergantung pada kejelian dan pendapat dari petugas kepolisian saat ada razia.

 

Regulasi Kebisingan Kendaraan Bermotor

Regulasi mengenai knalpot pada motor tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019.

 

Peraturan ini menetapkan batas maksimum kebisingan untuk kendaraan bermotor berdasarkan kategori dan kapasitas mesin. Berikut adalah batas kebisingan yang diperbolehkan:

  • Sepeda motor di bawah 80 cc: 77 dB
  • Sepeda motor 80-175 cc: 80 dB
  • Sepeda motor di atas 175 cc: 83 dB

 

Setiap sepeda motor yang melebihi batas kebisingan ini bisa dianggap melanggar peraturan dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi.

 

Aturan Teknis dan Kelayakan Jalan

Selain regulasi kebisingan, ada juga aturan lain mengenai kelayakan dari knalpot motor.

 

Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009. Pasal ini berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Dalam konteks ini, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk yang terlalu bising atau tidak standar, bisa dikenakan sanksi.

 

Praduga dan Realita di Lapangan

Meskipun regulasi sudah cukup jelas, pada praktiknya ada berbagai faktor yang mempengaruhi apakah seseorang kena tilang atau tidak. Beberapa di antaranya adalah:

1. Kejelian Petugas Kepolisian

Tidak semua petugas kepolisian memiliki alat pengukur kebisingan atau sering melakukan pemeriksaan terhadap knalpot. Dalam razia, fokus mereka bisa berbeda-beda, dan knalpot mungkin tidak selalu menjadi prioritas utama.

 

2. Penilaian Subjektif

Suara knalpot yang dianggap mengganggu bisa bersifat subjektif. Apa yang dianggap terlalu bising oleh satu petugas, mungkin tidak dianggap demikian oleh petugas lain. Ini menyebabkan adanya inkonsistensi dalam penindakan di lapangan.

 

3. Lokasi dan Waktu Razia

Lokasi dan waktu razia juga mempengaruhi kemungkinan kena tilang. Di daerah perkotaan yang padat, petugas mungkin lebih ketat dalam menegakkan aturan. Sementara di daerah pinggiran atau saat bukan jam sibuk, penegakan bisa lebih longgar.

 

Tips Agar Tidak Kena Tilang Karena Knalpot

Bagi kalian yang menggunakan knalpot Copy CMS atau knalpot modifikasi lainnya, berikut beberapa tips agar tidak kena tilang:

1. Pastikan Kebisingan Tidak Melebihi Batas

Pastikan suara knalpot kalian tidak melebihi batas kebisingan yang ditetapkan. Kalian bisa mengukur kebisingan knalpot di bengkel yang memiliki alat pengukur suara.

 

2. Gunakan Knalpot dengan Sertifikasi

Pilih knalpot yang memiliki sertifikasi atau sudah diuji kelayakannya. Knalpot dengan sertifikasi biasanya sudah memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.

 

3. Rajin Periksa Kondisi Knalpot

Periksa secara rutin kondisi knalpot kalian. Pastikan tidak ada kebocoran atau modifikasi tambahan yang bisa meningkatkan kebisingan.

 

4. Ikuti Razia dengan Tenang

Jika kalian terkena razia, bersikaplah tenang dan kooperatif. Jelaskan kepada petugas bahwa knalpot kalian sesuai dengan regulasi dan tunjukkan bukti jika diperlukan.

 

5. Simpan Bukti Pembelian dan Sertifikat

Simpan bukti pembelian dan sertifikat knalpot. Bukti ini bisa membantu kalian jika diperlukan untuk menunjukkan bahwa knalpot yang digunakan adalah produk legal dan sesuai standar.

 

Secara umum, penggunaan knalpot Copy CMS bisa menjadi masalah jika tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Namun, dengan memahami dan mematuhi peraturan terkait kebisingan dan kelayakan teknis, kalian bisa mengurangi risiko terkena tilang.

 

Selalu pastikan knalpot yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan agar berkendara tetap nyaman dan aman. Dengan demikian, kalian bisa menikmati hobi modifikasi motor tanpa khawatir melanggar hukum.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Ayo Komentari "Apakah Knalpot Copy CMS Kena Tilang? Ini Praduganya!"

Posting Komentar

Komentarnya Tuan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)