Apakah Knalpot Copy CMS Kena Tilang? Ini Praduganya!
Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Apakah knalpot knalpot dari Copy CMS kena tilang atau tidak ya? Apakah kalian tengah ragu mengenai knalpot dengan tampilan seperti standar ini?

Ketika berbicara tentang modifikasi sepeda motor, salah satu komponen yang sering kali mendapat perhatian khusus adalah knalpot.
Knalpot tidak hanya berfungsi sebagai saluran pembuangan gas, tetapi juga mempengaruhi performa mesin dan tentunya suara yang dihasilkan.
Di Indonesia, salah satu merek knalpot yang cukup populer di kalangan pecinta motor matic adalah Copy CMS.
Pertanyaannya adalah, apakah penggunaan knalpot Copy CMS bisa kena tilang?
Mengenal Knalpot Copy CMS
Copy CMS adalah salah satu merek knalpot yang menawarkan tampilan mirip dengan knalpot standar, namun dengan suara yang lebih ngebass adem (dibaca lebih berisik).
Bagi penggemar modifikasi motor, suara knalpot yang khas dan terdengar "garang" sering kali menjadi daya tarik tersendiri.
Namun, kelebihan ini juga bisa menjadi masalah ketika berbicara tentang regulasi kebisingan dan kelayakan jalan.
Kasus Serupa: Knalpot Standar yang Dibobok
Penggunaan knalpot Copy CMS sering kali dibandingkan dengan kasus knalpot standar yang dibobok.
Knalpot standar yang dibobok biasanya dilakukan untuk menghasilkan suara yang lebih keras dan performa yang kadang lebih baik.
Dalam banyak kasus, knalpot seperti ini bisa kena tilang, tetapi ada juga kemungkinan tidak kena tilang, tergantung pada kejelian dan pendapat dari petugas kepolisian saat ada razia.
Regulasi Kebisingan Kendaraan Bermotor
Regulasi mengenai knalpot pada motor tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019.
Peraturan ini menetapkan batas maksimum kebisingan untuk kendaraan bermotor berdasarkan kategori dan kapasitas mesin. Berikut adalah batas kebisingan yang diperbolehkan:
- Sepeda motor di bawah 80 cc: 77 dB
- Sepeda motor 80-175 cc: 80 dB
- Sepeda motor di atas 175 cc: 83 dB
Setiap sepeda motor yang melebihi batas kebisingan ini bisa dianggap melanggar peraturan dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi.
Aturan Teknis dan Kelayakan Jalan
Selain regulasi kebisingan, ada juga aturan lain mengenai kelayakan dari knalpot motor.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009. Pasal ini berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dalam konteks ini, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk yang terlalu bising atau tidak standar, bisa dikenakan sanksi.
Praduga dan Realita di Lapangan
Meskipun regulasi sudah cukup jelas, pada praktiknya ada berbagai faktor yang mempengaruhi apakah seseorang kena tilang atau tidak. Beberapa di antaranya adalah:
1. Kejelian Petugas Kepolisian
Tidak semua petugas kepolisian memiliki alat pengukur kebisingan atau sering melakukan pemeriksaan terhadap knalpot. Dalam razia, fokus mereka bisa berbeda-beda, dan knalpot mungkin tidak selalu menjadi prioritas utama.
2. Penilaian Subjektif
Suara knalpot yang dianggap mengganggu bisa bersifat subjektif. Apa yang dianggap terlalu bising oleh satu petugas, mungkin tidak dianggap demikian oleh petugas lain. Ini menyebabkan adanya inkonsistensi dalam penindakan di lapangan.
3. Lokasi dan Waktu Razia
Lokasi dan waktu razia juga mempengaruhi kemungkinan kena tilang. Di daerah perkotaan yang padat, petugas mungkin lebih ketat dalam menegakkan aturan. Sementara di daerah pinggiran atau saat bukan jam sibuk, penegakan bisa lebih longgar.
Tips Agar Tidak Kena Tilang Karena Knalpot
Bagi kalian yang menggunakan knalpot Copy CMS atau knalpot modifikasi lainnya, berikut beberapa tips agar tidak kena tilang:
1. Pastikan Kebisingan Tidak Melebihi Batas
Pastikan suara knalpot kalian tidak melebihi batas kebisingan yang ditetapkan. Kalian bisa mengukur kebisingan knalpot di bengkel yang memiliki alat pengukur suara.
2. Gunakan Knalpot dengan Sertifikasi
Pilih knalpot yang memiliki sertifikasi atau sudah diuji kelayakannya. Knalpot dengan sertifikasi biasanya sudah memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.
3. Rajin Periksa Kondisi Knalpot
Periksa secara rutin kondisi knalpot kalian. Pastikan tidak ada kebocoran atau modifikasi tambahan yang bisa meningkatkan kebisingan.
4. Ikuti Razia dengan Tenang
Jika kalian terkena razia, bersikaplah tenang dan kooperatif. Jelaskan kepada petugas bahwa knalpot kalian sesuai dengan regulasi dan tunjukkan bukti jika diperlukan.
5. Simpan Bukti Pembelian dan Sertifikat
Simpan bukti pembelian dan sertifikat knalpot. Bukti ini bisa membantu kalian jika diperlukan untuk menunjukkan bahwa knalpot yang digunakan adalah produk legal dan sesuai standar.
Secara umum, penggunaan knalpot Copy CMS bisa menjadi masalah jika tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Namun, dengan memahami dan mematuhi peraturan terkait kebisingan dan kelayakan teknis, kalian bisa mengurangi risiko terkena tilang.
Selalu pastikan knalpot yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan agar berkendara tetap nyaman dan aman. Dengan demikian, kalian bisa menikmati hobi modifikasi motor tanpa khawatir melanggar hukum.
Wassalamu’alaikum.