Sasaran Operasi Ketupat 28 April hingga 9 Mei 2022

Daftar Isi [Tampil]

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Pemerintah dan  pihak berwenang akan melakukan Operasi Ketupat yang dimulai dari 28 April hingga 9 Mei 2022. Operasi Ketupat sendiri merupakan agenda tahunan guna mengamankan arus mudik dan arus balik.

 

Dilansir dari id.wikipedia.org,  Operasi Ketupat adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan jalur mudik pada masa Lebaran.

 

Setidaknya dalam Operasi Ketupat tahun ini, akan ada 144.392 personel gabungan yang terdiri dari 87.880 anggota Polri dan 56.512 personel dari instansi lain.

 

Instansi lain tersebut meliputi TNI, BMKG, BNPB, Pertamina, Jasa Marga, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perhubungan.

 

Petugas tersebut setidaknya akan disiagakan pada beberapa pos yang sudah disediakan.

 

Setidaknya akan ada 1.710 pos pengamanan, 734 pos pelayanan, serta 258 pos terpadu yang akan disediakan di beberapa tempat yang bisa memicu keramaian seperti di tempat wisata hingga tempat perbelanjaan dan pasar.

 

Sasaran Operasi Ketupat 2022

Sasaran Operasi Ketupat 28 April hingga 9 Mei 2022


Dari data Litbang Kementerian Perhubungan, setidaknya akan ada 85 juta masyarakat Indonesia yang melakukan mudik.

 

Kebanyakan kegiatan mudik tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor, sedangkan sisanya menggunakan transportasi umum.

 

Atas besarnya mobilitas masyarakat tersebut, maka pemerintah beserta jajaran terkait memutuskan untuk melakukan Skrining PeduliLindungi untuk para pemudik.

 

Setidaknya para pemudik harus sudah melakukan vaksin booster dan dalam kondisi tubuh yang sehat dan fit.

 

Sedangkan jika pemudik baru melakukan vaksin sebanyak 2 kali, maka wajib melampirkan surat hasil tes rapid tes antigen.

 

Lalu untuk yang baru melakukan vaksin sebanyak satu kali, maka wajib melampirkan surat hasil test PCR.

 

Artinya adalah para pemudik yang tidak memenuhi syarat di atas bisa diputar balikan jika ada razia dari petugas.

 

Razia pengecekan tersebut dilakukan oleh petugas saat hendak pemudik akan menaiki transportasi umum (jika pemudik naik transportasi umum).

 

Sedangkan jika pemudik menggunakan kendaraan pribadi, maka pengecekan akan dilakukan secara acak di lokasi-lokasi tertentu oleh petugas terkait.

 

Selain dari masalah vaksinasi, isu keselamatan juga akan jadi perhatian oleh petugas terkait. Jadi jika pemudik menggunakan kendaraan yang tidak layak pakai atau membawa beban berlebih, maka bisa saja diberhentikan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)