Letak NRKB di STNK dan Contoh Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Daftar Isi [Tampil]

Satupiston.com – Assalamu’alaikum.  Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai letak NRKB di STNK dan contoh Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor di STNK.

 

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki tiap kendaraan motor “on road” di Indonesia.

 

Surat yang satu ini nantinya akan ditemani oleh BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

 

Dengan adanya STNK serta BPKB yang akur dan asli, maka bisa dipastikan bahwa kendaraan kita legal dan layak digunakan di Indonesia.

 

BPKB sendiri terkategori sebagai buku atau dokumen yang berharga, oleh karenanya BPKB ini biasanya disimpan di tempat yang aman di rumah.

 

Karena BPKB ini berharga, maka tidak heran punya “nilai” tersendiri dan bisa dijaminkan pada lembaga keuangan jika hendak meminjam uang.

 

Berbeda dengan BPKB, STNK biasanya harus dibawa-bawa ketika kendaraan yang bersangkutan dipakai.

 

Bahkan di beberapa kondisi, STNK ini harus ditunjukan pada petugas kepolisian jika tengah ada razia atau operasi lalu-lintas.

 

STNK juga harus diperpanjang pajaknya selama satu tahun sekali dengan di periode 5 tahun sekali harus ganti lembar  STNK-nya.

 

Di mana Letak NRKB di STNK?

Dengan hadirnya pembayaran pajak secara online, maka bayar pajak mun menjadi lebih mudah. Namun masalah hadir ketika dalam formulir bayar pajak kendaraan secara online terdapat form untuk NRKB.

 

Apa itu NRKB dan di mana letaknya?

Arti NRKB

NRKB adalah singkatan dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, nomor yang satu ini lebih dikenal sebagai nomor polisi atau pun nomor pada pelat nomor.

 

Letak NRKB di STNK

Letak NRKB di STNK berada di bagian “NOMOR REGISTRASI” atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Venicle Registration Number.

 

Letak NRKB di STNK dan Contoh Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Dulunya, NRKB ini diberi nama sebagai nomor polisi dan di kalangan masyarakan lebih dikenal sebagai nomor pelat nomor.

 

Untuk sekarang sendiri, penggunaan yang masih dipakai untuk NRKB di STNK adalah Nomor Registrasi yang ada di bagian atas pojok kiri pada isian STNK tepat di bawah judul Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Contoh Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Akan ada banyak contoh Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, sebab NRKB ini memiliki pola yang berbeda-beda sesuai dengan daerah diterbitkannya kendaraan serta status pemilik kendaraan bermotor.

 

Biasanya NRKB ini diawali dengan 1 hingga 2 huruf kemudian disusul dengan 1 hingga 4 angka serta diakhiri dengan 0 sampai 3 huruf.

 

Sebagai contoh secara asal kami akan berikan contoh Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yakni D 000 UAF.

 

Intinya, selain di STNK, kita bisa liat NRKB di pelat nomor kendaraan bermotor kita.

 

Videonya di sini:




PNBP Untuk NRKB Pilihan

Pernahkah melihat nomor pelat nomor yang unik? MIsal nomornya sedikit dan tidak ada lagi huruf di belakangnya?

 

Nomor pelat nomor yang unik tersebut biasanya merupakan NRKB pilihan yang punya biaya tambahan ketika hendak menggunakannya.

 

Itu termasuk dalam PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dan besaraan tarifnya adalah sebagai berikut:

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blank)

Rp. 20.000.000

NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blank)

Rp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blank)

Rp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blank)

Rp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 5.000.000

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)