Jarak Aman Berkendara di Jalan Tol Yaitu Berapa Meter?
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai jarak aman berkendara di jalan tol yaitu berapa meter? Apakah kalian sudah tahu?
Berkendara di jalan
raya termasuk di jalan tol tidaklah boleh sembarangan. Pasalnya, jalan raya
merupakan salah satu perenggut korban jiwa cukup banyak di Indonesia.
Kenapa demikian? Sebab
angka kecelakaan di jalan raya termasuk di jalan tol masih tergolong tinggi di
Indonesia.
Di antara beberapa penyebab
kecelakaan, salah satunya aalah karena tidak menjaga jarak aman saat
berkendara.
Jarak aman dalam
berkendara pun ada beberapa macam, jadi tidak bisa disama-ratakan.
Tentu saja, mana
mungkin kita menyamakan jarak berkendara saat macet dan saat ngebut, benar
bukan?
Jarak Aman Berkendara di Jalan Tol

Jarak aman berkendara
di jalan tol yaitu 10 sampai 20 meter. Namun jarak aman berkendara ini masih
bersifat relatif tergantung dari situasi dan kondisi.
Seperti yang
disebutkan sebelumnya, saat macet atau padat merayap, tentu akan menjadi
perdebatan jika kita tetap kekeuh menjaga jarak hingga 10 meter, terlebih jika
di area gardu atau pintu tol.
Jadi ketika di jalan
tol dan tengah melaju, maka usahakan kita tidak mepet-mepet ke kendaraan yang
ada di depan.
Ngomong-ngomong, jarak
aman ini mengacu ke depan atau ke belakang. Sebab acuan dari samping tentu
berbeda lagi.
Berapa Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol?
Biasanya di banyak
jalan tol di Indonesia, batas kecepatan berkendara di jalan tol adalah minimal
60 Km/ jam hingga 100 Km/ jam dengan di beberapa kondisi, batas kecepatan
minimal bisa di angka 40 Km/ jam.
Meski sejatinya angka
di speedometer tiap mobil atau kendaraan bermotor akan berbeda, namun kita
diharuskan tetap berpatokan pada angka kecepatan di speedometer mobil kita
masing-masing.
Jarak Aman Berkendara Sesuai Dengan Kecepatannya
Jarak aman yang ideal
kurang lebih adalah sekitar 3 detik respon manusia dan respon mekanikal ketika
dalam situasi yang relatif kondusif (di luar rasa lelah atau pun tengah hujan).
Adapun menurut Kementerian
Perhubungan, jarak aman berkendara berdasarkan kecepatannya adalah sebagai berikut:
1. Kecepatan 30 Km/ jam
- Jarak minimal 15 meter
- Jarak aman 30 meter
2. Kecepatan 40 Km/jam
- Jarak minimal 20 meter
- Jarak aman 40 meter
3. Kecepatan 50 Km/ jam
- Jarak minimal 25 meter
- Jarak aman 50 meter
4. Kecepatan 60 Km/ jam
- Jarak minimal 40 meter
- Jarak aman 60 meter
5. Kecepatan 70 Km/ jam
- Jarak minimal 50 meter
- Jarak aman 70 meter
6. Kecepatan 80 Km/ jam
- Jarak minimal 60 meter
- Jarak aman 80 meter
7. Kecepatan 90 Km/ jam
- Jarak minimal 70 meter
- Jarak aman 90 meter
8. Kecepatan 100 Km/ jam
- Jarak minimal 80 meter
- Jarak aman 100 meter
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.