Jarak Aman Berkendara di Jalan Tol Yaitu Berapa Meter?

Table of Contents

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai jarak aman berkendara di jalan tol yaitu berapa meter? Apakah kalian sudah tahu?

 

Berkendara di jalan raya termasuk di jalan tol tidaklah boleh sembarangan. Pasalnya, jalan raya merupakan salah satu perenggut korban jiwa cukup banyak di Indonesia.

 

Kenapa demikian? Sebab angka kecelakaan di jalan raya termasuk di jalan tol masih tergolong tinggi di Indonesia.

 

Di antara beberapa penyebab kecelakaan, salah satunya aalah karena tidak menjaga jarak aman saat berkendara.

 

Jarak aman dalam berkendara pun ada beberapa macam, jadi tidak bisa disama-ratakan.

 

Tentu saja, mana mungkin kita menyamakan jarak berkendara saat macet dan saat ngebut, benar bukan?

 

Jarak Aman Berkendara di Jalan Tol

Jarak Aman Berkendara di Jalan Tol Yaitu Berapa Meter?

Jarak aman berkendara di jalan tol yaitu 10 sampai 20 meter. Namun jarak aman berkendara ini masih bersifat relatif tergantung dari situasi dan kondisi.

 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, saat macet atau padat merayap, tentu akan menjadi perdebatan jika kita tetap kekeuh menjaga jarak hingga 10 meter, terlebih jika di area gardu atau pintu tol.

 

Jadi ketika di jalan tol dan tengah melaju, maka usahakan kita tidak mepet-mepet ke kendaraan yang ada di depan.

 

Ngomong-ngomong, jarak aman ini mengacu ke depan atau ke belakang. Sebab acuan dari samping tentu berbeda lagi.

 

Berapa Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol?

Biasanya di banyak jalan tol di Indonesia, batas kecepatan berkendara di jalan tol adalah minimal 60 Km/ jam hingga 100 Km/ jam dengan di beberapa kondisi, batas kecepatan minimal bisa di angka 40 Km/ jam.

 

Meski sejatinya angka di speedometer tiap mobil atau kendaraan bermotor akan berbeda, namun kita diharuskan tetap berpatokan pada angka kecepatan di speedometer mobil kita masing-masing.

 

Jarak Aman Berkendara Sesuai Dengan Kecepatannya

Jarak aman yang ideal kurang lebih adalah sekitar 3 detik respon manusia dan respon mekanikal ketika dalam situasi yang relatif kondusif (di luar rasa lelah atau pun tengah hujan).

 

Adapun menurut Kementerian Perhubungan, jarak aman berkendara berdasarkan kecepatannya adalah sebagai berikut:

1. Kecepatan 30 Km/ jam

  • Jarak minimal 15 meter
  • Jarak aman 30 meter

 

2. Kecepatan 40 Km/jam

  • Jarak minimal 20 meter
  • Jarak aman 40 meter

 

3. Kecepatan 50 Km/ jam

  • Jarak minimal 25 meter
  • Jarak aman 50 meter

 

4. Kecepatan 60 Km/ jam

  • Jarak minimal 40 meter
  • Jarak aman 60 meter

 

5. Kecepatan 70 Km/ jam

  • Jarak minimal 50 meter
  • Jarak aman 70 meter

 

6. Kecepatan 80 Km/ jam

  • Jarak minimal 60 meter
  • Jarak aman 80 meter

 

7. Kecepatan 90 Km/ jam

  • Jarak minimal 70 meter
  • Jarak aman 90 meter

 

8. Kecepatan 100 Km/ jam

  • Jarak minimal 80 meter
  • Jarak aman 100 meter

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)