PNBP STNK dan TNKB Adalah Apa? Ini Penjelasannya !!!

Daftar Isi [Tampil]

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai PNBP STNK dan TNKB adalah apa?

 

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, surat yang satu ini disandingkan dengan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

 

Kedua buku surat-surat tersebut menjadi pelengkap dan bukti paling kuat dalam menujukan kesahan dan kepemilikan dari suatu kendaraan.

 

BPKB sendiri biasanya disimpan di tempat aman oleh pemiliknya karena merupakan salah satu “surat” berharga”.

 

Sedangkan STNK harus dibawa tiap kali membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan.

 

Selain harus dibawa, STNK juga harus diisi pajaknya tiap tahun dengan tiap 5 tahun sekali diganti karena kolom pengesahannya sudah penuh (sekalian ganti kaleng atau ganti pelat nomor).

 

Pada STNK sendiri terdapat beberapa singkatan yang cukup membingungkan seperti apa yang akan kita bahas dalam artikel ini yakni PNBP dan juga TNKB.

 

Lalu apa yang dimaksud dengan PNBP dan juga TNKB?

 

PNBP STNK dan TNKB Adalah Apa? Ini Penjelasannya !!!

Pengertian PNBP STNK

PNBP pada STNK adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang didapat dari hasil pengesahan atau pun penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

 

Jadi saat kita mengisi pajak motor, kita juga harus membayar “biaya admin” yang termasuk pada PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

PNBP ini bukan hanya terdapat saat menerbitkan atau mengesahkan STNK tiap tahun, tetapi juga pada penerbitan dokumen lain seperti penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) misalnya.

 

Adapun biaya dari PNBP ini tidak dimasukan pada kas negara atau daerah untuk membayar utang atau pun menambal defisit.

 

Uang dari PNBP ini akan dialokasikan langsung pada aspek yang bersangkutan.

 

Sederhananya adalah jika PNBP ada di STNK, maka uang ini juga akan dikelola untuk keperluan pengesahan atau pun penerbitan STNK.

 

Dasar hukum dari PNBP untuk STNK yang saat ini digunakan adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Adapun beberapa biaya dalam PNBP STNK berdasarkan PP no 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 100.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

Rp. 25.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 50.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

Rp. 100.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

 

Lebih detailnya, silahkan simak PP no 60 tahun 2016, dan biaya di atas dapat berubah jika ada aturan terbaru mengenai PNBP STNK ini.

 

Pengertian PNBP TNKB

TNKB juga menjadi salah satu aspek yang tidak lepas dari STNK serta BPKB, pasalnya TNKB ini berkaitan erat dengan unit kendaraan, STNK, serta BPKB.

 

TNKB sendiri adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa disebut sebagai nomor polisi atau pun pelat nomor.

 

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sendiri tiap 5 tahun sekali akan diganti dan untuk mengganti TNKB di Samsat, maka kita juga harus melakukan cek fisik kendaraan bermotor serta membayar pajak tentunya.

 

Sama seperti SIM atau pun STNK, penerbitan atau pembuatan TNKB atau pelat nomor ini juga ada PNBP atau biayanya.

 

Adapun PNBP untuk TNKB berdasarkan PP no 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 60.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 100.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 100.0000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

 

Kesimpulan PNBP STNK dan TNKB

PNBP STNK dan TNKB adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak atas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

 

PNBP STNK dan TNKB ini merupakan biaya yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Lalu PNBP STNK dibayarkan tiap tahun dan tiap 5 tahun biayanya lebih mahal karena harus melakukan penerbitan baru pada unit STNK.

 

Adapun PNBP TNKB ini dibayarkan tiap lima tahun sekali tiap kita ganti TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)