Di Bawah Ini Yang Termasuk Ke Dalam PNBP Adalah Ini !!!

Daftar Isi

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai yang termasuk ke dalam PNBP.

 

PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, ini adalah salah satu aspek yang cukup berbeda dengan pajak.

 

Berbeda dengan pajak, biasanya PNBP ini akan dialokasikan hampir seluruhnya dan secara langsung pada sektor yang bersangkutan.

 

Ini berbeda dengan pajak, di mana pajak akan dimasukan pada kas negara atau daerah dan kadang dijadikan untuk “menambal” defisit anggaran.

 

Yang Termasuk Ke Dalam PNBP

Di Bawah Ini Yang Termasuk Ke Dalam PNBP Adalah Ini !!!

Di bawah ini yang termasuk ke dalam PNBP adalah pendapatan jasa, penerbitan STNK, penerbitan BPKB, penerbitan SIM, hingga penerbitan TNKB.

 

Sebenarnya pendapatan jasa juga bisa kena pajak yakni Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi kebanyakan jasa tidak termasuk pada kategori kena pajak, terlebih jasa yang berkenaan dengan kebutuhan orang bayak seperti:

  • Jasa kesehatan atau berhubungan dengan medis
  • Jasa di bidang pelayanan sosial
  • Jasa di pengiriman surat dengan prangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa di bidang keagamaan
  • Jasa di biang pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat komersil/ iklan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah
  • Jasa penyedia tempat parkir
  • Jasa telepon umum dengan uang logam
  • Jasa pengiriman uang wesel pos
  • Jasa boga atau katering

 

Dalam dunia sepeda motor, PNBP ini akan sangat familiar sebab tiap tahunnya harus dibayarkan bersamaan dengan pajak sepeda motor tersebut.

 

Jadi tiap tahun kita harus bayar pajak serta bayar PNBP untuk pengesahan atau penerbitan STNK maupun TNKB di setiap 5 tahun sekali.

 

Besaran PNBP Pada Sektor Kendaraan Bermotor

Sejauh ini, PNBP untuk kendaraan bermotor diurus oleh Polri via Samsat. Ini tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Adapun besaran PNBP yang berkenaan dengan dengan kendaraan bermotor dan orangnya adalah sebagai berikut:

 

PNBP STNK

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 100.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

Rp. 25.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 50.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

Rp. 100.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

 

PNBP TNKB

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 60.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 100.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 100.0000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

 

PNBP BPKB

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 250.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 375.000

 

PNBP SIM                                         

Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

SIM A

Rp. 120.000

SIM B I

Rp. 120.000

SIM B II

Rp. 120.000

SIM C

Rp. 100.000

SIM C I

Rp. 100.000

SIM C II

Rp. 100.000

SIM D

Rp. 50.000

SIM D I

Rp. 50.000

SIM Internasional

Rp. 250.000

Penerbitan Perpanjarrgan Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM A

Rp. 80.000

SIM B I

Rp. 80.000

SIM B II

Rp. 80.000

SIM C

Rp. 75.000

SIM C I

Rp. 75.000

SIM C II

Rp. 75.000

SIM D

Rp. 40.000

SIM D I

Rp. 40.000

SIM Internasional

Rp. 225.000

 

PNBP SKUKP

Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

Penerbitan SKUKP

Rp. 50.000

 

PNBP STCK

Penerbltan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 25.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 50.000

 

PNBP Surat Mutasi

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 150.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 250.000

 

PNBP NRKB Pilihan

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl

Rp. 20.000.000

NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl

Rp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl

Rp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl

Rp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 5.000.000

 

*) nominal di atas bisa berubah sesuai dengan perubahan kebijakan.

*) data di atas kami ringkas, untuk lebih detail silahkan baca Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Yang Tidak Termasuk PNBP

Yang tidak termasuk PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah hal-hal yang berkenaan dengan pajak seperti:

Pendapatan Bea Masuk

Bea masuk adalah biaya yang dibebankan atas barang import atau barang yang dimasukan dari luar negeri ke Indonesia. Oleh karenanya, kita tidak bisa sembarangan memasukan barang dari luar negeri ke Indonesia, sebab di beberapa ketentuan ada biayanya (bea).

Pendapatan Cukai

Dilansir dari klc.kemenkeu.go.id, cukai merupakan salah satu jenis penerimaan pajak, sama seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

 

Biaya cukai sendiri dibebankan pada barang-barang yang perlu dikontrol karena sifat konsumtifnya bisa memberikan dampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan (misalnya adalah r*k*k, @lkoh0l, dsb).

Pendapatan Bea Keluar

Bea keluar adalah biaya yang dibebankan pada barang yang hendak diekspor atau dikeluarkan dari Indonesia ke luar negeri yang termasuk pada kategori barang tertentu seperti karet, kelapa sawit, teh, kakao, kopi, dan lain sebagainya.

Pendapatan PPN

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, ini adalah salah satu jenis pajak tidak langsung, yakni pajak yang bisa dibebankan pada orang lain. Contohnya adalah saat kita membeli barang di minimarket yang di mana ada PPN-nya.

 

Sebelum ada PPN, terlebih dulu ada pajak penjualan, namun karena dinilai sudah tidak relevan, maka pajak penjualan diganti dengan PPN dan juga PPnBM atau Pajak  Penjualan atas Barang Mewah (pajak tambahan yang dibebankan ketika kita membeli barang-barang mewah).

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)