Di Bawah Ini Yang Termasuk Ke Dalam PNBP Adalah Ini !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai yang termasuk ke dalam PNBP.
PNBP adalah singkatan
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, ini adalah salah satu aspek yang cukup
berbeda dengan pajak.
Berbeda dengan pajak,
biasanya PNBP ini akan dialokasikan hampir seluruhnya dan secara langsung pada sektor
yang bersangkutan.
Ini berbeda dengan
pajak, di mana pajak akan dimasukan pada kas negara atau daerah dan kadang
dijadikan untuk “menambal” defisit anggaran.
Yang Termasuk Ke Dalam PNBP
Di bawah ini yang
termasuk ke dalam PNBP adalah pendapatan jasa, penerbitan STNK, penerbitan
BPKB, penerbitan SIM, hingga penerbitan TNKB.
Sebenarnya pendapatan
jasa juga bisa kena pajak yakni Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi kebanyakan jasa
tidak termasuk pada kategori kena pajak, terlebih jasa yang berkenaan dengan
kebutuhan orang bayak seperti:
- Jasa kesehatan atau berhubungan dengan medis
- Jasa di bidang pelayanan sosial
- Jasa di pengiriman surat dengan prangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa di bidang keagamaan
- Jasa di biang pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat komersil/ iklan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah
- Jasa penyedia tempat parkir
- Jasa telepon umum dengan uang logam
- Jasa pengiriman uang wesel pos
- Jasa boga atau katering
Dalam dunia sepeda
motor, PNBP ini akan sangat familiar sebab tiap tahunnya harus dibayarkan
bersamaan dengan pajak sepeda motor tersebut.
Jadi tiap tahun kita
harus bayar pajak serta bayar PNBP untuk pengesahan atau penerbitan STNK maupun
TNKB di setiap 5 tahun sekali.
Besaran PNBP Pada Sektor Kendaraan Bermotor
Sejauh ini, PNBP untuk
kendaraan bermotor diurus oleh Polri via Samsat. Ini tertuang pada Peraturan
Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun besaran PNBP
yang berkenaan dengan dengan kendaraan bermotor dan orangnya adalah sebagai
berikut:
PNBP STNK
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau roda
3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
PNBP TNKB
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 60.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 100.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara (TNKB-LBN) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.0000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
PNBP BPKB
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 250.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 375.000 |
PNBP SIM
Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin
Mengemudi (SIM) Baru |
|
SIM A |
Rp. 120.000 |
SIM B I |
Rp. 120.000 |
SIM B II |
Rp. 120.000 |
SIM C |
Rp. 100.000 |
SIM C I |
Rp. 100.000 |
SIM C II |
Rp. 100.000 |
SIM D |
Rp. 50.000 |
SIM D I |
Rp. 50.000 |
SIM Internasional |
Rp. 250.000 |
Penerbitan Perpanjarrgan Surat Izin Mengemudi (SIM) |
|
SIM A |
Rp. 80.000 |
SIM B I |
Rp. 80.000 |
SIM B II |
Rp. 80.000 |
SIM C |
Rp. 75.000 |
SIM C I |
Rp. 75.000 |
SIM C II |
Rp. 75.000 |
SIM D |
Rp. 40.000 |
SIM D I |
Rp. 40.000 |
SIM Internasional |
Rp. 225.000 |
PNBP SKUKP
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
(SKUKP) |
|
Penerbitan SKUKP |
Rp. 50.000 |
PNBP STCK
Penerbltan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 50.000 |
PNBP Surat Mutasi
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 |
Rp. 150.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 250.000 |
PNBP NRKB Pilihan
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor (NRKB) Pilihan |
|
NRKB Pilihan untuk 1 (satu)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blankl |
Rp. 20.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 1 (satu)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 2 (dua)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blankl |
Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 2 (dua)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blankl |
Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk 4 (empat)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blankl |
Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk 4 (empat)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 5.000.000 |
*) nominal di atas bisa berubah sesuai dengan
perubahan kebijakan.
*) data di atas kami ringkas, untuk lebih
detail silahkan baca Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Yang Tidak Termasuk PNBP
Yang tidak termasuk
PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah hal-hal yang berkenaan dengan
pajak seperti:
Pendapatan Bea Masuk
Bea masuk adalah biaya
yang dibebankan atas barang import atau barang yang dimasukan dari luar negeri
ke Indonesia. Oleh karenanya, kita tidak bisa sembarangan memasukan barang dari
luar negeri ke Indonesia, sebab di beberapa ketentuan ada biayanya (bea).
Pendapatan Cukai
Dilansir dari klc.kemenkeu.go.id,
cukai merupakan salah satu jenis penerimaan pajak, sama seperti bea masuk,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Biaya cukai sendiri
dibebankan pada barang-barang yang perlu dikontrol karena sifat konsumtifnya
bisa memberikan dampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan (misalnya
adalah r*k*k, @lkoh0l, dsb).
Pendapatan Bea Keluar
Bea keluar adalah
biaya yang dibebankan pada barang yang hendak diekspor atau dikeluarkan dari
Indonesia ke luar negeri yang termasuk pada kategori barang tertentu seperti karet,
kelapa sawit, teh, kakao, kopi, dan lain sebagainya.
Pendapatan PPN
PPN adalah Pajak
Pertambahan Nilai, ini adalah salah satu jenis pajak tidak langsung, yakni
pajak yang bisa dibebankan pada orang lain. Contohnya adalah saat kita membeli
barang di minimarket yang di mana ada PPN-nya.
Sebelum ada PPN,
terlebih dulu ada pajak penjualan, namun karena dinilai sudah tidak relevan,
maka pajak penjualan diganti dengan PPN dan juga PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (pajak tambahan
yang dibebankan ketika kita membeli barang-barang mewah).
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.