Berikut Ini Yang Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikelola Oleh Lembaga Negara Yaitu Ini

Daftar Isi

Satupiston.com- Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai yang termasuk penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh lembaga negara.

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak biasa disingkat sebagai PNBP, ini adalah salah satu pendapatan negara di luar pajak.

 

PNBP sendiri punya ciri yakni penerimaan yang didapatkan biasanya langsung dialokasikan untuk pengelolaan yang bersangkutan.

 

Jadi PNBP ini sebagian besar pendapatannya tidak dimasukan ke kas negara atau pun kas daerah.

 

Secara sederhana, PNBP ini biasa kita kenal sebagai “biaya administrasi”, tetapi konteks di sini hanya digunakan pada keperluan tertentu saja.

 

Yang Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikelola Oleh Lembaga Negara

Berikut ini yang termasuk penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh lembaga negara yaitu lelang, SIM, STNK, BPKB, TNKB, hingga buku pas.

 

Di dunia otomotif, kita kerap membayarkan PNBP dalam hal pengesahan STNK, penerbitan STNK, penerbitan SIM, penerbitan, BPKB, penerbitan TNKB, dan lain sebagainya.

 

Salah satu regulasi yang mengatur mengenai PNBP dalam dunia otomotif adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

PNBP dalam Kendaraan Bermotor

Berikut Ini Yang Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikelola Oleh Lembaga Negara Yaitu Ini

Berikut kami paparkan apa saja yang menjadi PNBP dalam konteks kendaraan bermotor atau pun otomotif, yakni:

 

PNBP STNK

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 100.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

Rp. 25.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 50.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

Rp. 100.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

 

PNBP TNKB

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 60.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 100.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 100.0000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

 

PNBP BPKB

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 250.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 375.000

 

PNBP SIM                                         

Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

SIM A

Rp. 120.000

SIM B I

Rp. 120.000

SIM B II

Rp. 120.000

SIM C

Rp. 100.000

SIM C I

Rp. 100.000

SIM C II

Rp. 100.000

SIM D

Rp. 50.000

SIM D I

Rp. 50.000

SIM Internasional

Rp. 250.000

Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM A

Rp. 80.000

SIM B I

Rp. 80.000

SIM B II

Rp. 80.000

SIM C

Rp. 75.000

SIM C I

Rp. 75.000

SIM C II

Rp. 75.000

SIM D

Rp. 40.000

SIM D I

Rp. 40.000

SIM Internasional

Rp. 225.000

 

PNBP SKUKP

Penerbitan Surat Keterangan UJi Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

Penerbitan SKUKP

Rp. 50.000

 

PNBP STCK

Penerbltan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 25.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 50.000

 

PNBP Surat Mutasi

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 150.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 250.000

 

PNBP NRKB Pilihan

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl

Rp. 20.000.000

NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl

Rp. 15.000.000

NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl

Rp. 10.000.000

NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl

Rp. 7.500.000

NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

: Ada huruf di belakang angka

Rp. 5.000.000

 

*) nominal di atas bisa berubah sesuai dengan perubahan kebijakan.

*) data di atas kami ringkas, untuk lebih detail silahkan baca Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)