Berikut Ini Yang Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikelola Oleh Lembaga Negara Yaitu Ini
Satupiston.com- Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai yang termasuk penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh lembaga negara.
Penerimaan Negara
Bukan Pajak biasa disingkat sebagai PNBP, ini adalah salah satu pendapatan
negara di luar pajak.
PNBP sendiri punya
ciri yakni penerimaan yang didapatkan biasanya langsung dialokasikan untuk pengelolaan
yang bersangkutan.
Jadi PNBP ini sebagian
besar pendapatannya tidak dimasukan ke kas negara atau pun kas daerah.
Secara sederhana, PNBP
ini biasa kita kenal sebagai “biaya administrasi”, tetapi konteks di sini hanya
digunakan pada keperluan tertentu saja.
Yang Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikelola Oleh Lembaga Negara
Berikut ini yang termasuk penerimaan negara
bukan pajak yang dikelola oleh lembaga negara yaitu lelang, SIM, STNK, BPKB, TNKB, hingga buku
pas.
Di dunia otomotif,
kita kerap membayarkan PNBP dalam hal pengesahan STNK, penerbitan STNK,
penerbitan SIM, penerbitan, BPKB, penerbitan TNKB, dan lain sebagainya.
Salah satu regulasi
yang mengatur mengenai PNBP dalam dunia otomotif adalah Peraturan Pemerintah
nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PNBP dalam Kendaraan Bermotor

Berikut kami paparkan
apa saja yang menjadi PNBP dalam konteks kendaraan bermotor atau pun otomotif,
yakni:
PNBP STNK
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau
roda 3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
PNBP TNKB
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 60.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 100.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara (TNKB-LBN) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.0000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
PNBP BPKB
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 250.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 375.000 |
PNBP SIM
Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi
(SIM) Baru |
|
SIM A |
Rp. 120.000 |
SIM B I |
Rp. 120.000 |
SIM B II |
Rp. 120.000 |
SIM C |
Rp. 100.000 |
SIM C I |
Rp. 100.000 |
SIM C II |
Rp. 100.000 |
SIM D |
Rp. 50.000 |
SIM D I |
Rp. 50.000 |
SIM Internasional |
Rp. 250.000 |
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) |
|
SIM A |
Rp. 80.000 |
SIM B I |
Rp. 80.000 |
SIM B II |
Rp. 80.000 |
SIM C |
Rp. 75.000 |
SIM C I |
Rp. 75.000 |
SIM C II |
Rp. 75.000 |
SIM D |
Rp. 40.000 |
SIM D I |
Rp. 40.000 |
SIM Internasional |
Rp. 225.000 |
PNBP SKUKP
Penerbitan Surat Keterangan UJi Keterampilan Pengemudi
(SKUKP) |
|
Penerbitan SKUKP |
Rp. 50.000 |
PNBP STCK
Penerbltan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 50.000 |
PNBP Surat Mutasi
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 |
Rp. 150.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 250.000 |
PNBP NRKB Pilihan
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor (NRKB) Pilihan |
|
NRKB Pilihan untuk 1 (satu)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blankl |
Rp. 20.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 1 (satu)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 2 (dua)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blankl |
Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 2 (dua)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blankl |
Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk 4 (empat)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blankl |
Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk 4 (empat)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 5.000.000 |
*) nominal di atas bisa berubah sesuai dengan
perubahan kebijakan.
*) data di atas kami ringkas, untuk lebih
detail silahkan baca Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.