Arti Fibrasi Adalah ? Di Motor hingga Mobil Sampai Ada Undang-Undangnya !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai arti fibrasi. Wah, fibrasi adalah apa ya?
Pernahkah kalian
mendengar kata fibrasi dalam kehidupan sehari-hari? Kosa-kata dalam bahasa
Indonesia ini seolah jadi de javu yang kadang lupa-lupa ingat.
Maksud kami, rasanya
kita kadang pernah mendengar kata ini tapi entah di mana dan entah apa artinya.
Nah dalam kesempatan
kali ini, mari kita bahas secara panjang lebar mengenai fibrasi dan juga
kaitannya dengan kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan juga mobil.
Arti Fibrasi
Fibrasi adalah kata
dalam Bahasa Indonesia yang artinya adalah getaran atau lain hal yang
berhubungan dengan suara. Lebih fokusnya, fibrasi ini adalah getaran. Namun karena
suara berasal dari getaran, maka tidak heran jika kadang fibrasi ini juga
didefinisikan sebagai suara.
Pada dunia balap
seperti MotoGP, fibrasi menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Misal fibrasi
yang dihasilkan karena power mesin yang tinggi hingga karena rangka yang kurang
stabil saat digunakan dalam kondisi mengerem di kecepatan tinggi.
Fibrasi pada dunia
balap dapat membuat stabilitas kendaraan jadi tidak baik dan berpotensi membuat
kendaraan terjatuh atau kurang maksimal dalam dipacu.
Sedangkan dalam
kendaraan bermotor komersil, fibrasi ini lebih condong ke aspek kenyamanan di
mana semakin kecil fibrasinya, maka semakin bagus kenyamanannya.
Ini dibuktikan dengan
sepeda motor dan mobil yang hingga kini semakin dibuat sesenyap mungkin dan seminimal
mungkin akan adanya getaran.
Undang-Undang Tentang Fibrasi Kendaraan Bermotor di Indonesia

Dalam sub judul ini,
fibrasi bukan berkenaan dengan getaran tapi lebih condong ke suara atau
kebisingan.
Di Indonesia, polusi
suara menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pada kendaraan bermotor. Di mana
mesin kendaraan hingga suara knalpotnya harus dibuat sesuai dengan regulasi
yang sudah ditetapkan.
Jika menyalahi aturan,
maka kita bisa dikenai hukuman atau sanksi. Ini juga yang marak belakangan ini
yakni mengenai pemberantasan knalpot kendaraan bermotor yang suaranya bising.
Dari Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56, tertera sebagai
berikut:
1. Untuk sepeda motor
dengan mesin 80 cc ke bawah maksimal kebisingan knalpot di angka 77 dB
2. Untuk sepeda motor
dengan mesin 80-175cc maksimal kebisingan knalpot di angka 80 dB
3. Untuk Sepeda motor
dengan mesin 175cc ke atas maksimal kebisingan
knalpot di angka 83 dB
Kemudian dari UU No.
22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 disebutkan sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.