Arti Fibrasi Adalah ? Di Motor hingga Mobil Sampai Ada Undang-Undangnya !!!

Daftar Isi

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai arti fibrasi. Wah, fibrasi adalah apa ya?

 

Pernahkah kalian mendengar kata fibrasi dalam kehidupan sehari-hari? Kosa-kata dalam bahasa Indonesia ini seolah jadi de javu yang kadang lupa-lupa ingat.

 

Maksud kami, rasanya kita kadang pernah mendengar kata ini tapi entah di mana dan entah apa artinya.

 

Nah dalam kesempatan kali ini, mari kita bahas secara panjang lebar mengenai fibrasi dan juga kaitannya dengan kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan juga mobil.

 

Arti Fibrasi

Fibrasi adalah kata dalam Bahasa Indonesia yang artinya adalah getaran atau lain hal yang berhubungan dengan suara. Lebih fokusnya, fibrasi ini adalah getaran. Namun karena suara berasal dari getaran, maka tidak heran jika kadang fibrasi ini juga didefinisikan sebagai suara.

 

Pada dunia balap seperti MotoGP, fibrasi menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Misal fibrasi yang dihasilkan karena power mesin yang tinggi hingga karena rangka yang kurang stabil saat digunakan dalam kondisi mengerem di kecepatan tinggi.

 

Fibrasi pada dunia balap dapat membuat stabilitas kendaraan jadi tidak baik dan berpotensi membuat kendaraan terjatuh atau kurang maksimal dalam dipacu.

 

Sedangkan dalam kendaraan bermotor komersil, fibrasi ini lebih condong ke aspek kenyamanan di mana semakin kecil fibrasinya, maka semakin bagus kenyamanannya.

 

Ini dibuktikan dengan sepeda motor dan mobil yang hingga kini semakin dibuat sesenyap mungkin dan seminimal mungkin akan adanya getaran.

 

Undang-Undang Tentang Fibrasi Kendaraan Bermotor di Indonesia

Arti Fibrasi Adalah ? Di Motor hingga Mobil Sampai Ada Undang-Undangnya !!!

Dalam sub judul ini, fibrasi bukan berkenaan dengan getaran tapi lebih condong ke suara atau kebisingan.

 

Di Indonesia, polusi suara menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pada kendaraan bermotor. Di mana mesin kendaraan hingga suara knalpotnya harus dibuat sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

 

Jika menyalahi aturan, maka kita bisa dikenai hukuman atau sanksi. Ini juga yang marak belakangan ini yakni mengenai pemberantasan knalpot kendaraan bermotor yang suaranya bising.

 

Dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56, tertera sebagai berikut:

1. Untuk sepeda motor dengan mesin 80 cc ke bawah maksimal kebisingan knalpot di angka 77 dB

2. Untuk sepeda motor dengan mesin 80-175cc maksimal kebisingan knalpot di angka 80 dB

3. Untuk Sepeda motor dengan mesin  175cc ke atas maksimal kebisingan knalpot di angka 83 dB

 

Kemudian dari UU No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 disebutkan sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)