PCR Motor – Mobil Untuk Perjalanan Mulai Dari 250 KM, Berikut Ketentuannya

Daftar Isi

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kini kita harus menunjukan tes PCR bagi pemotor hingga pemobil yang hendak melakukan perjalanan dengan jarak minimal 250 Km.

 

Kemenhub mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian lewat jalur darat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalan Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Dalam aturan terbaru, pemotor hingga pemobil yang hendak bepergian lewat jalur darat dan penyebrangan dengan jarak tempuh minimal 250 Km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

 

PCR Motor – Mobil Untuk Perjalanan Mulai Dari 250 KM, Berikut Ketentuannya


Selain persyaratan di atas, bagi masyarakat yang bepergian dengan kriteria di atas juga harus menunjukan surat keterangan bebas covid dengan menunjukan hasil tes RT-PCR maksimal 3 hari atau antigen maksimal 1 hari sebelum perjalanan.

 

Syarat untuk perjalanan tersebut berlaku untuk:

  • Pengendara kendaraan bermotor perseorangan
  • Sepeda motor
  • Kendaraan bermotor umum
  • Angkutan penyebrangan

 

Aturan tersebut sendiri sudah diberlakukan sejak 27 Oktober hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku ketentuan khusus yakni wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap (2) dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.

 

Jika baru mendapatkan dosis vaksin pertama, mereka wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.

 

Lalu jika belum mendapatkan vaksinasi, mereka wajib menunjukan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)