Masa Berlaku Kartu Kuning, 2 Tahun ???
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai masa berlaku kartu kuning.
Kartu kuning atau surat AK 1 adalah surat yang biasanya
dilampirkan guna mencari pekerjaan. Meski surat ini bukan surat wajib yang
diminta oleh perusahaan (seperti SKCK misalnya), namun akan lebih baik jika
kita punya kartu kuning ini.
Mengapa? Sebab dengan membuat kartu kuning, maka kita akan
terdata sebagai “pengangguran” yang tengah mencari pekerjaan di Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Salah satu fungsi dari kartu kuning bagi dinas terkait
adalah untuk mendata berapa banyak para pencari kerja di wilayahnya. Dengan demikian,
maka dinas terkait sebisa mungkin akan memberikan kebijakan guna adanya
lapangan kerja yang disesuaikan dengan jumlah pencari kerja.
Ketika kita ingin membuat kartu kuning, kita bisa langsung
membuatnya di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah kalian
masing-masing atau dari pengalaman kami, kami membuatnya di kantor kecamatan
(coba tanyakan terlebih dulu ke kantor pemerintahan mulai dari kantor desa
hingga kantor kecamatan jika kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jauh
dari wilayah kalian).
Nah rupanya kartu kuning sendiri memiliki masa aktif atau
masa berlaku di mana jika masa berlakunya sudah habis, maka kita punya dua opsi
yakni memperpanjang (jika masih belum dapat pekerjaan) atau menyerahkan ke
kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika sudah mendapatkan pekerjaan.
Masa Berlaku Kartu Kuning
Masa berlaku dari kartu kuning adalah selama 2 tahun. Masa berlaku
ini tentunya cukup lama atau cukup panjang. Tetapi jika dalam jangka waktu
kurang dari 2 tahun kita sudah dapat pekerjaan, maka kita harus mengembalikan
kartu kuning ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk di
nonaktifkan.
Syarat Memperpanjang Kartu Kuning
Syarat memperpanjang kartu kuning atau surat AK 1 adalah
sebagai berikut:
- Membawa Kartu Kuning yang Asli
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP
- Ijasah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir
- Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- PERPANJANGAN KARTU KUNING TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat
dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.