Masa Berlaku Kartu Kuning, 2 Tahun ???

Daftar Isi

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai masa berlaku kartu kuning.

 

Kartu kuning atau surat AK 1 adalah surat yang biasanya dilampirkan guna mencari pekerjaan. Meski surat ini bukan surat wajib yang diminta oleh perusahaan (seperti SKCK misalnya), namun akan lebih baik jika kita punya kartu kuning ini.

 

Mengapa? Sebab dengan membuat kartu kuning, maka kita akan terdata sebagai “pengangguran” yang tengah mencari pekerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Salah satu fungsi dari kartu kuning bagi dinas terkait adalah untuk mendata berapa banyak para pencari kerja di wilayahnya. Dengan demikian, maka dinas terkait sebisa mungkin akan memberikan kebijakan guna adanya lapangan kerja yang disesuaikan dengan jumlah pencari kerja.

 

Ketika kita ingin membuat kartu kuning, kita bisa langsung membuatnya di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah kalian masing-masing atau dari pengalaman kami, kami membuatnya di kantor kecamatan (coba tanyakan terlebih dulu ke kantor pemerintahan mulai dari kantor desa hingga kantor kecamatan jika kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jauh dari wilayah kalian).

 

Nah rupanya kartu kuning sendiri memiliki masa aktif atau masa berlaku di mana jika masa berlakunya sudah habis, maka kita punya dua opsi yakni memperpanjang (jika masih belum dapat pekerjaan) atau menyerahkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika sudah mendapatkan pekerjaan.

 

Masa Berlaku Kartu Kuning

Masa berlaku dari kartu kuning adalah selama 2 tahun. Masa berlaku ini tentunya cukup lama atau cukup panjang. Tetapi jika dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun kita sudah dapat pekerjaan, maka kita harus mengembalikan kartu kuning ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk di nonaktifkan.

 

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

Masa Berlaku Kartu Kuning, 2 Tahun ???


Syarat memperpanjang kartu kuning atau surat AK 1 adalah sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Kuning yang Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP
  • Ijasah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir
  • Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • PERPANJANGAN KARTU KUNING TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

 

Keterangan: Syarat mungkin akan sedikit berbeda di beberapa wilayah.


Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)