Kenapa Vanessa Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja ? Ini Alasannya !!!

Daftar Isi [Tampil]

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Ada pembahasan yang menarik semeninggalnya Vanessa karena kecelakaan tunggal di jalan tol, pembahasan menarik tersebut adalah ahli waris Vanessa yang tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja. Apa alasannya?

 

PT. Jasa Raharja sebenarnya mengadakan Program Pelindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.

 

Namun meski begitu, tidak semua kecelakaan di jalan dapat ditanggung oleh PT Jasa Raharja. PT Jasa Raharja sendiri mengklaim bahwa kasus seperti kecelakaan yang dialami Vanessa tidak ditanggung oleh Jasa Raharja, kenapa?

 

Disebutkan bahwa kasus kecelakaan yang ditanggung oleh jaminan asuransi Jasa Raharja adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan dan bukan terhadap kecelakaan tunggal.

 

Kenapa Vanessa Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja ? Ini Alasannya !!!

Hal itu mengacu pada ayat (1) pasal 4, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut dalam pasal, dana akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Itu juga diperkuat dengan pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 yang menyatakan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

 

Kecelakaan yang menimpa Vanessa sendiri adalah kecelakaan tunggal di mana mobil yang ditumpanginya menabrak tiang beton pembatas jalan.

 

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

 

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)