Ngobrol Sambil Berkendara Motor Bisa Kena Tilang, Denda Maksimal 750 Ribu !!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai isu yang cukup panas akhir-akhir ini yakni mengenai sanksi tilang pada pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil ngobrol.
Beberapa waktu lalu, situs Astra Motor memaparkan bahwa
berkendara motor sambil mengobrol dapat menyebabkan hilangnya fokus dan refleks
saat berkendara.
Tindakan itu akan memakan tempat atau ruang lebih banyak sehingga dapat mengganggu pengendara di belakangnya. Selain itu, pengendara bisa kehilangan fokus dan refleks. –Astra Motor dalam Detik.com
Lebih lanjut, aturan mengenai hal ini tersirat dalam UU no
22 tahun 2009 pasal 283, di mana berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun bunyi dari pasal 106 ayat 1 adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Memang pasal-pasal di atas tidak secara gamblang
membicarakan mengenai pelarangan mengobrol saat berkendara motor, jadi mungkin
akan ada kerancuan saat menerapkan pasal di atas pada pengendara kendaraan bermotor
yang mengobrol saat berkendara.
Yang jelas adalah selain mengobrol saat berkendara,
berkendara secara ugal-ugalan, memodifikasi motor dengan membahayakan diri,
makan dan minum saat berkendara motor, hingga menggunakan smartphone saat
berkendara bisa dijerat dengan pasal di atas.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.