Ini Lokasi Ganjil Genap Bandung Barat dan Cimahi

Daftar Isi [Tampil]

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Padalarang, Lembang, hingga Alun-Alun Cimahi jadi lokasi yang menerapkan sistem ganjil genap. Sejauh ini, ganjil genap masih tetap diterapkan sehubungan dengan diperpanjangnya PPKM di wilayah Bandung Raya.

 

Selain Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, tercatat Kota Bandung juga menerapkan ganjil genap terlebih dulu.

 

Adapun setelah penerapan di Kota Bandung, kemudian ganjil genap juga diterapkan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

 

Kebijakan ini diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi dan di masa PPKM seperti sekarang.

 

Lokasi Ganjil Genap di Kabupaten Bandung Barat

Ini Lokasi Ganjil Genap Bandung Barat dan Cimahi


Untuk ganjil genap di Padalarang, penerapannya hanya di Gerbang Tol Padalarang Timur. Sedangkan untuk wilayah Lembang, ganjil genap diberlakukan di Simpang Beatrix.

 

Di Kabupaten Bandung Barat, ganjil genap diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dari pagi hari menjelang malam hari.

 

Ganjil genap di Kabupaten Bandung Barat diberlakukan sejak 3 September 2021, di mana kala itu pemberlakuannya selama 24 jam dari Jumat hingga Minggu.

 

Lokasi Ganjil Genap  di Kota Cimahi

Untuk wilayah Kota Cimahi, ganjil genap diberlakukan di Jalan Gandawijaya hingga Alun-Alun Kota Cimahi.

 

Sebelumnya, ganjil genap di Kota Cimahi diuji cobakan di tiap hari kerja dengan jam ganjil genap mulai dari pukul 8 pagi hingga 6 sore.

 

Ketentuan Ganjil Genap

  • Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap
  • Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal ganjil
  • Plat nomor ganjil genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaraan bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap

 

Pengecualian Kendaraan di Sistem Ganjil Genap

  • Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DISHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
  • Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
  • Kendaraan ambulance.
  • Pemadam kebakaran.
  • Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
  • Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)