Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2021, 1 Agustus - 24 Desember

Daftar Isi [Tampil]


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Syukur, Jawa Barat kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk kesekian kalinya di tahun 2021 ini.

 

Ya pandemi di Indonesia memang belum berakhir dan cenderung lebih mencekam pada tahun ini ketimbang tahun kemarin.

 

Karena hal tersebut, tak heran jika di beberapa daerah di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang salah satu tujuannya adalah untuk sedikit meringankan beban masyarakat terutama bagi pemilik kendaraan bermotor.

 

Meski memang, pemutihan ini masih bergulat di sektor para “pelanggar” pajak. Tapi selain bagi yang menunggak pajak, masih ada sektor lain yang dapat keringanan dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

 

Apa sajakah?

 

Target Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 1 Agustus – 24 Desember 2021

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2021, 1 Agustus - 24 Desember

Ada beberapa keringanan dari program relaksasi pemutihan pajak area Jawa Barat untuk periode hingga akhir tahun ini.


Beberapa keringanan atau manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak kendaraan selama beberapa waktu. Dalam kata lain, masyarkaat hanya perlu bayar nominal pajaknya saja tanpa dibarengi dengan pembayaran denda
  • Pembebasan biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II
  • Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  • Relaksasi bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

 

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 1 Agustus – 24 Desember 2021

Ada beberapa ketentuan dalam program yang diberi nama Triple Untung dan Triple Untung Plus ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin; (referensi: potensibisnis.pikiran-rakyat.com)

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)