Ganjil Genap Cimahi: Tempat dan Aturan Penerapan

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kota Cimahi baru-baru ini menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor (23/8/2021), kebijakan ini dilakukan guna mendukung PPKM.

 

Setelah sebelumnya Kota Bandung menerapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan, kini giliran Kota Cimahi yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

 

Sayangnya, banyak yang mengkritik ganjil genap di Kota Cimahi ini karena kurangnya sosialisasi sehingga menyebabkan kemacetan parah pada Selasa (24/8/2021).

 

Bukan hanya menghambat laju kendaraan, carut-marut penerapan di hari kemarin pun dianggap malah membuat adanya kerumunan pada kemacetan.

 

Well, mari kita bahas sedikit lebih jauh mengenai aturan ganjil genap di Kota Cimahi ini.

 

Ruas Jalan Diberlakukannya Ganjil Genap di Kota Cimahi

Ganjil Genap Cimahi: Tempat dan Aturan Penerapan


Saat ini, Kota Cimahi dikabarkan tengah ada dalam status PPKM Level 3. Adapun guna mengurangi mobilitas warna di tengah PPKM, diadakan ganjil genap di beberapa ruas jalan berikut:

  • Jalan Gandawijaya dari Cimhai Mall hingga Simpang Tiga Kolonel Masturi
  • Jalan Jenderal Amir Machmud dari Persimpangan Sangkuriang hingga Cihanjuang (Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata)

 

Pola Pemberlakuan Ganjil Genap Kota Cimahi

Ganjil genap ini akan dilaksanakan tiap hari Senin hingga hari Jumat mulai pukul 08.000 hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan ganjil genap akan “libur” pada hari Sabtu dan hari Minggu.

 

Terlihat bahwa ganjil genap di Kota Cimahi ini cukup “power full” karena diberlakukan dari pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore.

 

Ganjil genap di Kota Cimahi sendiri baru dalam tahap uji coba, di mana pemberlakuannya hanya berlaku 3 hari kemudian akan dievaluasi lagi. Namun meski begitu, besar kemungkinan bahwa ganjil genap ini akan terus diberlakukan di Kota Cimahi jika status PPKM diperpanjang dan tidak ada indikasi penurunan level.

 

Aturan Ganjil Genap Kota Cimahi

Dilansir dari news.detik.com, beberapa poin aturan dari ganjil genap di Kota Cimahi adalah sebagai berikut:

  • Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00
  • Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap
  • Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal ganjil
  • Plat nomor ganjil genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
  • Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikkan kembali.
  • Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

 

Pengecualian kendaraan sistem ganjil genap di Kota Cimahi:

  • Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DISHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
  • Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
  • Kendaraan ambulance.
  • Pemadam kebakaran.
  • Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
  • Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
  • Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel




Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)

x