Biaya Perpanjang SIM Keliling: Perkiraan Biaya dan Syaratnya
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada
artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya perpanjang SIM
keliling.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan lisensi yang harus
dimiliki oleh tiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Sejauh ini, jika kita tidak memiliki SIM atau bahkan tidak
membawa SIM saat tengah berkendara di jalan, maka kita dapat dikenai tilang.
SIM sendiri memiliki masa pakai yakni selama 5 tahun, dan
jika SIM sudah kadaluarsa, maka statusnya adalah tidak aktif atau sama dengan
tidak memiliki SIM.
Lebih parahnya lagi, jika SIM mati, maka kita tidak dapat
memperpanjangnya, jadi kita harus buat SIM dari awal dan tentunya itu
merepotkan bukan?
Memperpanjang SIM sendiri sekarang bisa dilakukan di
beberapa tempat, misalnya saja di kantor SATPAS, gerai SIM keliling, hingga
perpanjangan secara online.
Tapi perlu diingat, tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang
secara online dan diperpanjang di gerai SIM online.
Lalu langsung saja kita kembali ke topik utama dalam artikel
ini. Berapa biaya perpanjangan SIM di gerai SIM keliling?
Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Perpanjangan SIM keliling adalah sebesar Rp. 80.000 untuk
SIM A dan sebesar Rp. 75.000 untuk SIM C. Namun biaya tersebut belum termasuk
biaya tes kesehatan (sekitar Rp. 25.000), biaya asuransi (sekitar Rp. 30.000),
hingga biaya pemberkasan seperti melakukan fotokopi berkas.
Jadi jika ditotal, setidaknya siapkan uang sebesar Rp.
200.000 untuk berjaga-jaga.
Syarat Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling
Ada beberapa syarat dalam memperpanjang SIM di gerai SIM
keliling, di antaranya adalah sebagai berikut:
- KTP Asli dan kopiannya
- SIM Lama
- Surat kesehatan
- Bukan merupakan SIM B I atau B II
- Mengisi Formulir data diri
- Sesi Pemotretan
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.