Apakah Helm Bogo Aman ? Simak Dulu Di Sini !!

Daftar Isi

Apakah Helm Bogo Aman ? Simak Dulu Di Sini !!


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai helm Bogo. Jadi, apakah helm bogo itu aman?

 

Definisi aman yang kita bahas di sini mencakup aman dari kecelakaan serta aman dari tilang pak polisi di jalan hehe.

 

Yips, helm Bogo menjadi salah satu jenis helm yang kini tengah digandrungi. Harga yang murah serta desain yang minimalis membuat helm yang satu ini laku di pasaran.

 

Desain helm Bogo memang oke dan mendukung konsep bikers klasikan, oleh karenanya, helm Bogo tetap terlihat mewah meski harganya murah.

 

So, apakah helm Bogo ini aman?

 

Apakah Helm Bogo Aman?

Pada dasarnya, helm Bogo memiliki lisensi SNI yang menjadi lisensi minimal dari kelayakan helm yang dapat digunakan di Indonesia.

 

Artinya, selama kita beli helm Bogo asli yang label SNI-nya timbul atau embos (bukan cat atau stiker), maka Bogo dapat dinyatakan sebagai helm aman.

 

Aman untuk kecelakaan ringan dan aman juga dari tilangan polisi saat razia lalu lintas. Tetapi sebagai saran, beli lah helm Bogo yang sudah dilengkapi dengan kaca atau beli Goggle jika kita beli helm Bogo tanpa kaca.

 

Sekedar informasi, sebenarnya idealnya kita harus menggunakan helm full face dengan standar SNI agar kepala kita lebih aman saat terkena benturan.

 

Tapi sebagai kelonggaran, kita diperbolehkan menggunakan helm half face (ingat helm half face dan bukan helm cetok).

 

Kontruksi dari helm half face adalah sebagai berikut:

Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

 

Selain itu, pastikan gunakan helm yang pas di kepala dan jangan sampai longgar. Sebab menggunakan helm longgar sama bahayanya dengan tidak menggunakan helm (kami pernah temui pengendara yang mengalami benturan fatal di kepala karena helm longgar dan tidak melindungi kepala dengan semestinya).

 

Jangan lupa juga, pastikan kita mengikatkan tali helm pada kepala kita. Hal ini agar helm bisa ajeg di kepala kita dengan benar.

 

Sanksi Tidak Menggunakan Helm SNI

Ngomong-ngomong, di Indonesia ini idealnya pemotor menggunakan helm full face yang berlisensi SNI. Dan minimun menggunakan helm half face berlisensi SNI (wajib SNI).

 

Adapun jika kita tidak menggunakan helm SNI atau bahkan tidak menggunakan helm sama sekali, maka kita dapat dikenai sanksi dalam UU nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Pada intinya, jika pengendara atau yang dibonceng tidak memakai helm, maka dapat didenda maksimum sebesar 250 ribu atau diganti kurungan maksimal selama 1 bulan.

 

Namun hal di atas hanya terhitung untuk satu pelanggaran, sedangkan jika pengendara dan yang dibonceng tidak memakai helm, maka sanksinya bisa double yakni akumulasi dari ayat 1 dan 2 dari pasal 291 UU no. 22 tahun 2009.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)