Apakah Helm Bogo Aman ? Simak Dulu Di Sini !!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai helm Bogo. Jadi, apakah helm bogo itu aman?
Definisi aman yang kita bahas di sini mencakup aman dari
kecelakaan serta aman dari tilang pak polisi di jalan hehe.
Yips, helm Bogo menjadi salah satu jenis helm yang kini
tengah digandrungi. Harga yang murah serta desain yang minimalis membuat helm
yang satu ini laku di pasaran.
Desain helm Bogo memang oke dan mendukung konsep bikers
klasikan, oleh karenanya, helm Bogo tetap terlihat mewah meski harganya murah.
So, apakah helm Bogo ini aman?
Apakah Helm Bogo Aman?
Pada dasarnya, helm Bogo memiliki lisensi SNI yang menjadi
lisensi minimal dari kelayakan helm yang dapat digunakan di Indonesia.
Artinya, selama kita beli helm Bogo asli yang label SNI-nya
timbul atau embos (bukan cat atau stiker), maka Bogo dapat dinyatakan sebagai
helm aman.
Aman untuk kecelakaan ringan dan aman juga dari tilangan
polisi saat razia lalu lintas. Tetapi sebagai saran, beli lah helm Bogo yang
sudah dilengkapi dengan kaca atau beli Goggle jika kita beli helm Bogo tanpa
kaca.
Sekedar informasi, sebenarnya idealnya kita harus
menggunakan helm full face dengan standar SNI agar kepala kita lebih aman saat
terkena benturan.
Tapi sebagai kelonggaran, kita diperbolehkan menggunakan
helm half face (ingat helm half face dan bukan helm cetok).
Kontruksi dari helm half face adalah sebagai berikut:
Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Selain itu, pastikan gunakan helm yang pas di kepala dan
jangan sampai longgar. Sebab menggunakan helm longgar sama bahayanya dengan
tidak menggunakan helm (kami pernah temui pengendara yang mengalami benturan
fatal di kepala karena helm longgar dan tidak melindungi kepala dengan
semestinya).
Jangan lupa juga, pastikan kita mengikatkan tali helm pada
kepala kita. Hal ini agar helm bisa ajeg di kepala kita dengan benar.
Sanksi Tidak Menggunakan Helm SNI
Ngomong-ngomong, di Indonesia ini idealnya pemotor
menggunakan helm full face yang berlisensi SNI. Dan minimun menggunakan helm
half face berlisensi SNI (wajib SNI).
Adapun jika kita tidak menggunakan helm SNI atau bahkan
tidak menggunakan helm sama sekali, maka kita dapat dikenai sanksi dalam UU
nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada intinya, jika pengendara atau yang dibonceng tidak
memakai helm, maka dapat didenda maksimum sebesar 250 ribu atau diganti
kurungan maksimal selama 1 bulan.
Namun hal di atas hanya terhitung untuk satu pelanggaran,
sedangkan jika pengendara dan yang dibonceng tidak memakai helm, maka sanksinya
bisa double yakni akumulasi dari ayat 1 dan 2 dari pasal 291 UU no. 22 tahun
2009.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.