4 Tata Cara Berkendara Yang Baik di Jalan Raya
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai tata cara dalam berkendara yang baik di jalan raya.
Di Indonesia, lalu lintas sangat padat. Motor, sepeda, mobil,
bus, truk, dan lain sebagainya sering tumpah ruah secara bersamaan di jalan
raya.
Di kota-kota besar, kerap kali lalu lintas benar-benar padat
merayap. Karena beberapa alasan seperti ingin tiba ketujuan dengan cepat, tak
jarang banyak yang menyalahi aturan dengan melupakan cara berkendara yang baik.
Lalu apa saja sih tata cara berkendara yang baik di jalan
raya itu?
Cara Berkendara Yang Baik di Jalan Raya

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan ketika kita hendak
turun ke jalan raya untuk berkendara. Beberapa poin tersebut di antaranya adalah
sebagai berikut:
1. Pastikan Kendaraan Layak Jalan
Ini menjadi hal penting, jadi sebelum kita berkendara, maka
kita harus pastikan bahwa kendaraan yang akan kita tunggangi benar-benar dalam
keadaan baik dan layak jalan.
Misalnya saja, spion terpasang, tekanan udara di ban cukup,
tidak menggunakan knalpot racing, serta ada bensinnya.
Kita dapat dikenai pasal jika pada akhirnya menggunakan
kendaraan yang tidak layak jalan. Dan menggunakan kendaraan yang tidak layak
jalan merupakan tindakan yang tidak baik.
2. Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Kita dapat buka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar lebih memahami mengenai aturan dalam berlalu
lintas di jalan raya.
Sub bab ini dapat mencakup beberapa hal fundamental seperti
harus memakai helm di jalan bagi pemotor, harus memiliki SIM bagi pengemudi
kendaraan bermotor, dilarang bonceng lebih dari 2 orang bagi pemotor, dilarang
melawan arus, dilarang ngebut, dilarang putar balik sembarangan ,harus memakai
sabuk pengaman bagi pengendara dan penumpang di mobil, serta lain hal.
3. Tidak Melawan Petugas Yang Tengah Bertugas
Ada kalanya ada petugas baik dari pihak kepolisian hingga
jajaran lainnya yang melakukan operasi atau sekedar tugas mengatur lalu lintas.
Sebagai pengendara yang baik, kita harus juga menurut pada
anjuran petugas yang tengah bertugas atau beroperasi.
Misal jika harus putar balik ya kita nurut, lalu jika ada
razia resmi ya kita nurut juga. Jadi tidak boleh melawan petugas dengan
membandel atau dengan cara lainnya.
4. Hormati Hak Pengguna Jalan Lain
Ini terkadang disebut juga sebagai etika berkendara yang mana
ada yang diatur dalam UU dan ada juga yang tidak tercantum di UU.
Kita harus menghargai dan menghormati pengguna jalan lain
misal tidak menggunakan trotoar bagi pemotor, tidak berhenti di zebra cross,
tidak melawan arus, serta memberikan jalan bagi kendaraan prioritas seperti
ambulance.
Pada hal yang lebih spesifik, kita harus memberikan jalan
bagi yang hendak menanjak, hingga kita harus memberikan jalan bagi yang hendak
menyalip dengan rintangan di depannya.
Kesalahan-Kesalahan Saat Berkendara di Jalan Raya
Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dan dianggap
lumrah bagi pengguna kendaraan di jalan raya. Misalnya saja:
- Melawan arus
- Tidak menyalakan lampu depan bagi pemotor di siang hari
- Tidak memakai helm bagi pembonceng motor
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
- Tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya
- Tidak melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah, misal STNK yang mati karena tidak bayar pajak
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.