PPKM Darurat Resmi Berlaku Tertanggal 3 Juli Hingga 20 Juli 2021

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Pandemi di Indonesia nampaknya belum akan
pergi dalam waktu dekat. Ya, baru-baru ini pemerintah pusat menarik “tuas rem”
darurat untuk memberlakukan PPKM darurat.
PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan
versi “lite” dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun meski begitu,
pengajuan pembatasan untuk PPKM tetap ada di tangan pemerintah pusat.
Presiden Jokowi Dodo sendiri baru-baru ini mengumumkan
pemberlakukan PPKM sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Pulau
Jawa dan Bali.
Salah satu penyebabnya adalah karena situasi pandemi yang
terus meroket serta adanya varian baru yang muncul sehingga membuat pemerintah
mengambil langkah ketat.
Adapun PPKM darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dari 44
kabupaten di Pulau Jawa dan Bali.
Dikabarkan, Indonesia kali ini ada di gelombang kedua untuk
urusan lonjakan kasus saat pandemi.
Angka harian yang positif pun bahkan menyentuh rekor baru
yakni sebanyak 21.342 kasus pada Minggu 27 Juni 2021 dan 21.807 kasus pada Rabu
30 Juni 2021.
Kasus positif ini merupakan yang terbesar dan telah melampaui
lonjakan yang sempat terjadi pada Januari 2021 lalu.
Pandemi yang bergejolak ini tentunya turut membebani negara,
pasalnya banyak uang yang harus dikeluarkan pemerintah untuk urusan sewa tempat
(karantina dan pengobatan) dan lain sebagainya.
Adapun masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan sistem
hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Pasalnya jika membandel, pihak perorangan dapat dikenai
sanksi sosial hingga denda administratif sebesar Rp. 250.000.