Biaya Perpanjang SIM A, Cukup Siapkan Segini !!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai biaya dalam perpanjang SIM A.
SIM adalah Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu yang wajib
dimiliki pleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM ini juga harus dibawa oleh tiap pengendara kendaraan
bermotor ketika tengah berkendara di jalan.
Soal masa aktif, SIM pada umumnya memiliki masa aktif yakni
selama 5 tahun. Soal sanksi, jika kita sampai telat memperpanjang masa aktif
SIM, maka sanksinya adalah kita harus buat SIM dari awal (buat SIM baru).
Bicara soal perpanjangan, SIM A yang merupakan SIM untuk
pengguna mobil (pribadi) ini memiliki harga yang relatif murah loh. Memangnya berapa
ya kira-kira biayanya?
Biaya Perpanjang SIM A
Biaya perpanjang SIM A adalah sebesar Rp. 80.000, namun biaya
tersebut belum termasuk biaya lain seperti biaya pembuatan surat tes kesehatan
jasmani dan rohani serta biaya lain seperti biaya fotokopi. Oleh karenya,
idealnya kita bisa bawa uang minimal Rp. 200.000.
Itungan di atas adalah hitungan ketika kita memperpanjang SIM
A tanpa melalui calo. Jika menggunakan calo, maka biayanya akan lebih besar
lagi.
Dan sekali lagi, jika kita sampai telat memperpanjang SIM A,
maka prosesnya akan lebih ribet karena harus buat SIM A dari awal.
Namun pada masa pandemi seperti ini, beberapa wilayah
memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM (cek lagi di SATPAS atau
kantor polisi wilayah kita).
Syarat Perpanjang SIM A
Syarat dalam memperpanjang SIM A adalah sebagai berikut:
- Menyertakan KTP asli dan kopiannya yang sesuai dengan SIM A
- Menyertakan SIM A asli yang lama dan kopiannya. Jika hilang, maka harus buat dulu surat kehilangan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (termasuk keterangan tidak buta warna)
- Mengisi formulir yang sudah disediakan
- Pemotretan
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.