Berapa Biaya Perpanjang SIM C ?? Siapkan Segini !!!

Daftar Isi

 

Berapa Biaya Perpanjang SIM C ?? Siapkan Segini !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai berapa biaya perpanjangan SIM C terbaru di Indonesia ???

 

SIM atau Surat Izin Mengemudi diwajibkan dimiliki bagi pengendara di Indonesia. Khusus untuk SIM  C, jenis SIM ini diperuntukan bagi pemotor.

 

Untuk sekarang ini, SIM C sendiri bagi dalam 3 golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Adapun pemberlakukan golongan SIM C tersebut masih dilakukan secara bertahap di Indonesia, mengingat aturan mengenai golongan SIM C baru berlaku di pertengahan tahun 2021 ini.

 

Adapun golongan SIM C adalah sebagai berikut:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

 

So, berapa biaya perpanjangan SIM C ??

 

Biaya Perpanjangan SIM C

Biaya perpanjangan SIM C untuk golongan SIM C, SIM C I, dan SIM C II adalah sebesar Rp. 75.000 belum termasuk biaya lain seperti tes kesehatan dan biaya fotokopi berkas. Oleh karenanya mungkin kita dapat berjaga-jaga dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 200.000.


Rincian biaya perpanjangan SIM C pergolongan:

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000

 

Syarat Perpanjangan SIM C

Untuk memperpanjang SIM C, pertama kita harus pastikan bahwa masa berlaku SIM C belum habis. Pasalnya jika SIM C sudah habis masa berlakunya, maka kita harus buat SIM C dari awal.

 

Adapun untuk memperpanjang SIM C, maka syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Menyertakan KTP asli dan kopiannya
  • Menyertakan SIM asli yang lama dan kopiannya
  • Surat kesehatan jasmani dan rohani
  • Mengisi formulir data diri yang sudah disediakan
  • Pemotretan (usahakan menggunakan pakaian yang rapih)

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)