5 Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Provinsi Mana Saja?

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan
pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini. Setidaknya hingga Juli
2021, terdapat 5 provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan
bermotor.
Sebenarnya sudah sejak awal tahun 2021 ini beberapa daerah
telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Namun pada beberapa daerah tersebut ada yang telah usai masa
berlaku kebijakan pemutihan pajaknya.
Pemutihan pajak kendaraan sendiri biasanya akan menghapus
beberapa biaya dan denda. Namun tentu tidak selamanya demikian.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk
mendorong pemasukan pajak daerah dari aspek pemilik kendaraan bermotor.
Di sisi lain, pemutihan ini dapat sedikit meringankan para
wajib pajak. Sebab saat ini masih pandemi, namun tentu tidak ada dispensasi
untuk membayar pajak kendaraan.
Nah langsung saja, berikut 5 provinsi yang memberlakukan
pemutihan pajak kendaraan hingga Juli 2021 ini:
1. Kalimantan Timur
Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur
setidaknya mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Setidaknya kebijakan yang diterapkan oleh Bapenda Kaltim
adalah memberikan potongan harga sebesar 20% untuk Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan potongan biaya sebesar 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) kedua.
Selain itu, sanksi administrasi juga dihapus (denda) serta
bebas pajak progresif pula. Setidaknya pemutihan pajak kendaraan bermotor di
wilayah Kalimantan Timur akan berlangsung dari 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus
2021.
2. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2021 ini juga
dihelat oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi
Kepulauan Riau.
Provinsi Kepri setidaknya akan memberlakukan pemutihan pajak
kendaraan bermotor dari 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang, wah lama
juga ya!
Setidaknya akan ada beberapa pemotongan biaya atau tarif
untuk pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II,
serta denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menariknya, ada diskon pajak sebesar 50% untuk pajak pokok
kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II digratiskan dan denda
keterlambatan pajak kendaraan bermotor juga ditiadakan.
3. Jawa Tengah
Jateng atau Jawa Tengah setidaknya telah menyelenggarakan
pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dari 6 Mei 2021 lalu dan akan selesai
pada 6 September 2021 mendatang.
Untuk di wilayah Jawa Tengah, pemutihan pajak hanya berlaku
pada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan pembayaran.
Sisanya, tarif atau biaya akan dikenakan secara normal.
4. Bali
Provinsi Bali setidaknya akan memberlakukan pemutihan pajak
kendaraan bermotor hingga Desember 2021.
Setidaknya akan ada 3 jenis pemutihan yang diberikan yakni bebas
sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor II, serta bebas pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak
lebih dari 2 tahun dengan dibebaskan pembayaran untuk tahun ketiga dan
seterusnya.
5. Lampung
Provinsi yang kelima adalah Lampung. Setidaknya Pemprov
Lampung telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari April hingga
Septembar 2021 mendatang.
Ada 2 jenis pemutihan yang diterapkan oleh Pemprov Lampung,
yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta bebas Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.