5 Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Provinsi Mana Saja?

Daftar Isi [Tampil]

 

5 Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Provinsi Mana Saja?

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini. Setidaknya hingga Juli 2021, terdapat 5 provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

 

Sebenarnya sudah sejak awal tahun 2021 ini beberapa daerah telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

 

Namun pada beberapa daerah tersebut ada yang telah usai masa berlaku kebijakan pemutihan pajaknya.

 

Pemutihan pajak kendaraan sendiri biasanya akan menghapus beberapa biaya dan denda. Namun tentu tidak selamanya demikian.

 

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong pemasukan pajak daerah dari aspek pemilik kendaraan bermotor.

 

Di sisi lain, pemutihan ini dapat sedikit meringankan para wajib pajak. Sebab saat ini masih pandemi, namun tentu tidak ada dispensasi untuk membayar pajak kendaraan.

 

Nah langsung saja, berikut 5 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga Juli 2021 ini:

1. Kalimantan Timur

Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur setidaknya mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

 

Setidaknya kebijakan yang diterapkan oleh Bapenda Kaltim adalah memberikan potongan harga sebesar 20% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan biaya sebesar 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

 

Selain itu, sanksi administrasi juga dihapus (denda) serta bebas pajak progresif pula. Setidaknya pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur akan berlangsung dari 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.

 

2. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2021 ini juga dihelat oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau.

 

Provinsi Kepri setidaknya akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang, wah lama juga ya!

 

Setidaknya akan ada beberapa pemotongan biaya atau tarif untuk pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, serta denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Menariknya, ada diskon pajak sebesar 50% untuk pajak pokok kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II digratiskan dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor juga ditiadakan.

 

3. Jawa Tengah

Jateng atau Jawa Tengah setidaknya telah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dari 6 Mei 2021 lalu dan akan selesai pada 6 September 2021 mendatang.

 

Untuk di wilayah Jawa Tengah, pemutihan pajak hanya berlaku pada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan pembayaran. Sisanya, tarif atau biaya akan dikenakan secara normal.

 

4. Bali

Provinsi Bali setidaknya akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2021.

 

Setidaknya akan ada 3 jenis pemutihan yang diberikan yakni bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, serta bebas pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak lebih dari 2 tahun dengan dibebaskan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.

 

5. Lampung

Provinsi yang kelima adalah Lampung. Setidaknya Pemprov Lampung telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari April hingga Septembar 2021 mendatang.

 

Ada 2 jenis pemutihan yang diterapkan oleh Pemprov Lampung, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)