Tilang Pesepeda Masih Digodok, Sita KTP hingga Sepeda Jadi Pilihan
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Polda
Metro Jaya kembali berencana untuk menerapkan tilang atau bukti pelanggaran pada
pengguna sepeda termasuk pengguna road bike yang tidak patuh aturan termasuk
menggunakan sepeda tidak pada jalurnya.
Pihak terkait juga tengah mengkaji barang bukti tilang yang
nantinya akan disita, namun barang bukti yang nanti disita mengerucut pada KTP
hingga sepeda yang bersangkutan.
Seperti yang kita ketahui, maraknya pesepeda yang seolah
kebal hukum jadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Jika terus dibiarkan, maka dikhawatirkan hal ini akan membuat
konflik sosial antara pesepeda dengan pengendara atau pengguna jalan lain.
Dasar hukum mengenai sanksi tilang pada pesepeda sebenarnya
sudah ada pada Pasal 299 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan besaran denda maksimal adalah
sebesar Rp. 100.000.
Namun denda tentu tidak dapat diberikan begitu saja, harus
ada SOP dan tentunya barang bukti yang disita jikalau pelanggar tidak dapat
membayar denda secara langsung.
Sejauh ini, barang bukti yang diwacanakan dapat disita adalah
sepeda maupun KTP dari si pengendara sepeda.
Tentunya penerapan tilang pada pesepeda ini harus segera
diterapkan, pasalnya belakangan memang pengguna sepeda seperti tidak sadar akan
peraturan berkendara.
Meski ada alibi yang mengatakan bahwa pesepeda tidak tiap
hari dan hanya di jam-jam tertentu, namun yang namanya aturan di jalan tetaplah
aturan.
Diharapkan dengan diterapkannya aturan tilang pada pesepeda
ini, maka akan membuat para pengendara sepeda dapat lebih sadar akan peraturan
berkendara.
Bukan hanya sekedar agar tidak ditilang, namun guna
keselamatan dirinya sendiri serta keselamatan pengguna jalan lain.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.