Tilang Pesepeda Masih Digodok, Sita KTP hingga Sepeda Jadi Pilihan

Daftar Isi [Tampil]


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Polda Metro Jaya kembali berencana untuk menerapkan tilang atau bukti pelanggaran pada pengguna sepeda termasuk pengguna road bike yang tidak patuh aturan termasuk menggunakan sepeda tidak pada jalurnya.

 

Pihak terkait juga tengah mengkaji barang bukti tilang yang nantinya akan disita, namun barang bukti yang nanti disita mengerucut pada KTP hingga sepeda yang bersangkutan.

 

Tilang Pesepeda Masih Digodok, Sita KTP hingga Sepeda Jadi Pilihan

Seperti yang kita ketahui, maraknya pesepeda yang seolah kebal hukum jadi sorotan publik akhir-akhir ini.

 

Jika terus dibiarkan, maka dikhawatirkan hal ini akan membuat konflik sosial antara pesepeda dengan pengendara atau pengguna jalan lain.

 

Dasar hukum mengenai sanksi tilang pada pesepeda sebenarnya sudah ada pada Pasal 299 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan besaran denda maksimal adalah sebesar Rp. 100.000.

 

Namun denda tentu tidak dapat diberikan begitu saja, harus ada SOP dan tentunya barang bukti yang disita jikalau pelanggar tidak dapat membayar denda secara langsung.

 

Sejauh ini, barang bukti yang diwacanakan dapat disita adalah sepeda maupun KTP dari si pengendara sepeda.

 

Tentunya penerapan tilang pada pesepeda ini harus segera diterapkan, pasalnya belakangan memang pengguna sepeda seperti tidak sadar akan peraturan berkendara.

 

Meski ada alibi yang mengatakan bahwa pesepeda tidak tiap hari dan hanya di jam-jam tertentu, namun yang namanya aturan di jalan tetaplah aturan.

 

Diharapkan dengan diterapkannya aturan tilang pada pesepeda ini, maka akan membuat para pengendara sepeda dapat lebih sadar akan peraturan berkendara.

 

Bukan hanya sekedar agar tidak ditilang, namun guna keselamatan dirinya sendiri serta keselamatan pengguna jalan lain.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)