SIM C Untuk Pengendara Apa ??? Ini Jawabannya
SIM C merupakan salah satu jenis kartu berlisensi yang wajib dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor dengan jenis tertentu.
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai peruntukan SIM C.

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, adapun SIM
C merupakan salah satu jenis SIM yang peruntukannya khusus untuk salah satu
jenis kendaraan.
Lalu SIM C itu untuk pengendara apa?
Peruntukan SIM C
SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara
kendaraan bermotor beroda dua. Secara singkat, SIM C ini diperuntukan untuk
pengendara sepeda motor.
Bagi pengendara sepeda motor, maka SIM-nya adalah SIM C dan
untuk sekarang sendiri SIM C ini akan dibagi dalam 3 golongan.
Jadi jika dulu SIM C hanya tersedia dalam satu jenis, maka
kini SIM C akan ada dalam beberapa jenis.
SIM C sendiri memiliki masa aktif selama 5 tahun, terhitung
sejak SIM C tersebut diperpanjang atau diaktifkan. Jika dulu masa aktif SIM C
berdasarkan hari ulang tahun kita, maka kini masa aktifnya menyesuaikan dengan
waktu pengaktifan.
Jenis SIM C
Dalam Pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi dalam 3
golongan yakni:
- SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat Mengubah Jenis SIM C
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
Selain syarat di atas, ada juga syarat umur yakni sebagai
berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Syarat Penerbitan SIM C Baru
Secara umum, beberapa syarat permohonan penerbitan SIM C
adalah sebagai berikut:
- Melampirkan KTP asli dan kopiannya
- Melampirkan surat kesehatan
- Mengisi formulir
- Mengikuti ujian tertulis
- Mengikuti ujian praktik
- Selain itu ada juga syarat lainnya yakni biaya pendaftaran hingga biaya pencetakan SIM C
Syarat Memperpanjang SIM C
Beberapa syarat
dalam memperpanjang SIM C adalah sebagai berikut:
- Melampirkan SIM C Asli
- Melampirkan KTP Asli dan kopiannya
- Melampirkan surat kesehatan
- Mengisi formulir
- Membayar biaya administrasi
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.