Pasal Pelanggaran Tidak Memakai Helm, Dendanya Bisa Setengah Juta !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai pasal pelanggaran bagi pemotor yang tidak memakai
helm, dendanya lumayan juga loh!
Helm merupakan salah satu piranti keselamatan yang wajib
digunakan bagi pemotor di Indonesia.
Penggunaan helm bagi pengguna sepeda motor ini sudah tertuang
dalam undang-undang dan hingga kini masih berlaku.
Adapun, penggunaan helm ini tidak bisa sembarangan. Jadi helm
harus ada lisensinya yakni minimal berlisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu untuk yang tidak memakai helm secara gamblang, itu
bagaimana nasibnya?
Pasal Pelanggaran Tidak Memakai Helm Bagi Pemotor
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan secara khusus mengatur tentang penggunaan helm bagi pemotor. Tepatnya
pada pasal 291 ayat 1 yang berbunyi kurang lebih sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari pasal 291 ayat 1 sudah jelas bahwa pemotor yang tidak
menggunakan helm maka dapat dikenai sanksi denda maksimal sebanyak seperempat
juta atau Rp. 250.000 atau dapat juga diganti dengan kurungan penjara paling
lama 1 bulan.
Nah pasal di atas berlaku bagi pengendara yang tidak memakai
helm, sedangkan jika pengendara menggunakan helm dan penumpangnya tidak
menggunakan helm, maka dapat dikenai sanksi pasal 291 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kurang lebih sanksi denda atau kurungan penjaranya sama
dengan pasal 291 ayat 1. Hanya saja jika kita melakukan pelanggaran ganda yakni
baik pengendara dan penumpang tidak mengenakan helm SNI atau tidak pakai helm
sama sekali, maka kita dapat dikenakan sanksi berlipat yakni dikenakan pasal
291 ayat 1 dan 2 yang artinya maksimum denda bisa mencapai 500 ribu dan
kurungan maksimal 2 bulan.
Kesimpulan
Pasal pelanggaran tidak memakai helm tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal
291 ayat 1 dan 2 dimana denda maksimumnya adalah bisa mencapai Rp. 500.000
(jika penumpang dan pengendara tidak menggunakan helm).
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.