Pasal Pelanggaran Tidak Memakai Helm, Dendanya Bisa Setengah Juta !!!

Daftar Isi

 

Pasal Pelanggaran Tidak Memakai Helm, Dendanya Bisa Setengah Juta !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai pasal pelanggaran bagi pemotor yang tidak memakai helm, dendanya lumayan juga loh!

 

Helm merupakan salah satu piranti keselamatan yang wajib digunakan bagi pemotor di Indonesia.

 

Penggunaan helm bagi pengguna sepeda motor ini sudah tertuang dalam undang-undang dan hingga kini masih berlaku.

 

Adapun, penggunaan helm ini tidak bisa sembarangan. Jadi helm harus ada lisensinya yakni minimal berlisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Lalu untuk yang tidak memakai helm secara gamblang, itu bagaimana nasibnya?

 

Pasal Pelanggaran Tidak Memakai Helm Bagi Pemotor

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara khusus mengatur tentang penggunaan helm bagi pemotor. Tepatnya pada pasal 291 ayat 1 yang berbunyi kurang lebih sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Dari pasal 291 ayat 1 sudah jelas bahwa pemotor yang tidak menggunakan helm maka dapat dikenai sanksi denda maksimal sebanyak seperempat juta atau Rp. 250.000 atau dapat juga diganti dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan.

 

Nah pasal di atas berlaku bagi pengendara yang tidak memakai helm, sedangkan jika pengendara menggunakan helm dan penumpangnya tidak menggunakan helm, maka dapat dikenai sanksi pasal 291 ayat 2 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Kurang lebih sanksi denda atau kurungan penjaranya sama dengan pasal 291 ayat 1. Hanya saja jika kita melakukan pelanggaran ganda yakni baik pengendara dan penumpang tidak mengenakan helm SNI atau tidak pakai helm sama sekali, maka kita dapat dikenakan sanksi berlipat yakni dikenakan pasal 291 ayat 1 dan 2 yang artinya maksimum denda bisa mencapai 500 ribu dan kurungan maksimal 2 bulan.

 

Kesimpulan

Pasal pelanggaran tidak memakai helm tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 dan 2 dimana denda maksimumnya adalah bisa mencapai Rp. 500.000 (jika penumpang dan pengendara tidak menggunakan helm).

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)