Masih Nekat Sepedaan Tanpa Aturan? Kini Bisa Kena Denda !!!

Daftar Isi

 

Masih Nekat Sepedaan Tanpa Aturan? Kini Bisa Kena Denda !!!
Ilustrasi jalur sepeda. Source: pixabay

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Belakangan viral mengenai arogansi pengguna sepeda di jalanan ibu kota dan di kota-kota besar.

 

Bukan tanpa alasan, terkadang para pesepeda mengendarai sepeda di jalur yang tidak “lazim” yakni di bagian tengah hingga di bagian paling kanan dari jalur jalan.

 

Padahal di beberapa tempat sudah disediakan jalur khusus untuk para pesepeda, sehingga tentunya bersepeda di bagian tengah hingga kanan jalan merupakan tindakan yang membahayakan dan dapat menggangu arus lalu lintas.

 

Sebenarnya, sah-sah saja jika pesepeda menggunakan jalan di bagian tengah atau pun kanan. Namun urgensinya bukan untuk “tetap” di jalur tersebut, malainkan untuk mendahului atau untuk putar balik.

 

Dan itu pun tentu harus menggunakan perhitungan yang tepat, seperti tidak mendadak berbelok, serta harus cek kondisi sekitar sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.

 

Belakangan setelah banyak tragedi viral mengenai pesepeda dengan pengendara lain, pihak petugas kepolisian pun mulai angkat bicara.

 

Sebut saja, Ditlantas Polda Metro Jaya memperingatkan pesepeda agar tidak keluar dari jalur yang sudah ditentukan di wilayah Sudirman hingga Thamrin.

 

Pasalnya jika sampai keluar jalur dan nyerobot jalur umum, maka si pesepeda dapat dikenai sanksi denda.

 

Adapun aturan yang dapat menjerat para pesepeda yang membandel adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Nomor 22) Pasal 229.

 

Dimana dalam aturan tersebut secara gamblang akan menindak para pelanggar lalu lintas yang menggunakan kendaraan tidak bermotor dengan denda sebesar Rp. 100.000 atau diganti dengan kurungan penjara paling lama selama 15 hari.

 

Secara lebih lengkap, bunyi pasal 299 UU Nomor 22 tahun 2009 adalah sebegai berikut:

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

 

Meski undang-undang telah ada sejak tahun 2009, namun nyatanya kebijakan dalam UU tersebut belum terlaksana sepenuhnya dan baru akan terlaksana dalam waktu dekat.

 

Terlebih untuk wilayah Sudirman-Thamrin, jika jalur sepeda sudah rampung 100%, maka para pesepeda yang tidak menggunakan jalur jalan dengan semestinya dapat dikenai sanksi seperti apa yang tertera pada undang-undang.

 

Bagaimana dengan kota-kota lain? Jika tingkat ketidak patuhan pengendara sepeda di kota lain terbilang tinggi, maka tidak menutup kemungkinan di kota lain atau bahkan di daerah lain akan diterapkan kebijakan yang sama.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)