Duh, Nanti Akan Ada SIM C 1 2 3 !!! SIM C Jadi 3 Golongan

Polri menerbitkan peraturan baru yang menyatakan bahwa SIM C kini akan dibagi dalam 3 golongan, jadi nanti akan ada SIM C 1, 2, serta 3 (SIM C, SIM CI, dan SIM CII).

Duh, Nanti Akan Ada SIM C 1 2 3 !!! SIM C Jadi 3 Golongan

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Dalam aturan baru tersebut, SIM atau Surat Izin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor tak lagi menjadi satu jenis melainkan jadi beberapa jenis sesuai dengan golongannya.

 

Ya, nantinya SIM C tidak hanya satu, melainkan akan ada 3 jenis yang disesuaikan dengan kubikasi mesin (cc mesin motor) serta berdasarkan jenis mesin (mesin bensin dan mesin listrik).

 

3 Golongan SIM C

Dalam Pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi dalam 3 golongan yakni:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

 

Bagi kita yang masih menggunakan motor konvensional dengan kubikasi mesin yang kecil yakni di bawah 250 cc, tentu berita ini bukan suatu yang mengagetkan.

 

Namun beda cerita jika kita adalah pemilik moge atau motor gede dan pengendara motor bertenaga listrik.

 

Jika kita adalah pengguna motor gede (di atas 250 cc) atau menggunakan motor listrik, maka kita harus membuat SIM C baru.

 

Namun pembuatan SIM C baru tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang disyaratkan.

 

Syarat Mengganti SIM C

Beberapa syarat dalam mengganti atau upgrade SIM C adalah sebagai berikut:

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

 

Selain syarat di atas, ada juga syarat umur yakni sebagai berikut:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

 

Wah bagaimana nih sob pendapatnya?

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel




Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)


x