Duh, Nanti Akan Ada SIM C 1 2 3 !!! SIM C Jadi 3 Golongan
Polri menerbitkan peraturan baru yang menyatakan bahwa SIM C kini akan dibagi dalam 3 golongan, jadi nanti akan ada SIM C 1, 2, serta 3 (SIM C, SIM CI, dan SIM CII).
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kepolisian Negara Republik Indonesia
telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan
Penandaan SIM.
Dalam aturan baru tersebut, SIM atau Surat Izin Mengemudi
bagi pengendara sepeda motor tak lagi menjadi satu jenis melainkan jadi
beberapa jenis sesuai dengan golongannya.
Ya, nantinya SIM C tidak hanya satu, melainkan akan ada 3
jenis yang disesuaikan dengan kubikasi mesin (cc mesin motor) serta berdasarkan
jenis mesin (mesin bensin dan mesin listrik).
3 Golongan SIM C
Dalam Pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi dalam 3
golongan yakni:
- SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagi kita yang masih menggunakan motor konvensional dengan
kubikasi mesin yang kecil yakni di bawah 250 cc, tentu berita ini bukan suatu
yang mengagetkan.
Namun beda cerita jika kita adalah pemilik moge atau motor
gede dan pengendara motor bertenaga listrik.
Jika kita adalah pengguna motor gede (di atas 250 cc) atau
menggunakan motor listrik, maka kita harus membuat SIM C baru.
Namun pembuatan SIM C baru tersebut tidak dapat dilakukan
secara sembarangan. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang disyaratkan.
Syarat Mengganti SIM C
Beberapa syarat dalam mengganti atau upgrade SIM C adalah
sebagai berikut:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
Selain syarat di atas, ada juga syarat umur yakni sebagai
berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Wah bagaimana nih sob pendapatnya?
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.