BPKB Adalah Singkatan Dari ??? Ini Jawabannya

Daftar Isi [Tampil]

 

BPKB Adalah Singkatan Dari ??? Ini Jawabannya

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. BPKB merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Namun meski penting, masih banyak loh yang tidak mengetahui singkatan dari BPKB, termasuk kami hehe.

 

BPKB sendiri adalah dokumen berbentuk buku atau disebut juga sebagai kitab, dimana BPKB adalah dokumen berharga yang dapat dijadikan suatu jaminan dalam meminjam uang ke bank.

 

Jadi jika kita punya kendaraan dengan tahun yang belum lebih dari 10 tahun, biasanya masih akan bisa meminjam sejumlah uang (berdasarkan taksiran harga kendaraan bermotor yang bersangkutan) dengan menjaminkan BPKB-nya.

 

Namun sayangnya dalam artikel ini kita tidak akan membahas mengenai cara meminjam uang, di sini kita akan membahas mengenai singkatan dari BPKB.

 

So apa sih BPKB itu?

 

Kepanjangan Dari BPKB

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Buku yang satu ini menjadi bukti sah dan meyakinkan akan kepemilikan suatu kendaraan bermotor di Indonesia.

 

BPKB sendiri harus disimpan dengan sebaik-baiknya dan dalam kondisi tertentu seperti hendak memperpanjang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau ganti pelat nomor, maka kita harus melampirkan BPKB, itu pun biasanya hanya kopiannya (BPKB sangat penting sehingga harus disimpan dengan aman).

 

BPKB sendiri biasanya akan ditemani oleh STNK dan TNKB sebagai bukti sah kendaraan yang telah diregistrasi di Indonesia.

 

Setidaknya hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 65 Ayat 2 yang berbunyi:

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Beli Kendaraan Bermotor Tanpa BPKB Apakah Aman?

Selanjutnya menarik untuk membahas mengenai pembelian kendaraan yang tanpa dibekali dengan BPKB atau biasa disebut dengan STNK only (hanya dibekali dengan STNK saja).

 

Belakangan memang marak penjualan kendaraan bermotor bekas yang hanya dibekali dengan STNK saja dan tanpa dibekali dengan BPKB.

 

Masalahnya adalah apakah kendaraan tersebut aman? Jangan-jangan tidak aman dan hanya menawarkan harga murah tanpa kejelasan kepemilikan.

 

Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya, bahwa BPKB menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan meyakinkan suatu kendaraan bermotor di Indonesia.

 

Artinya adalah jika kendaraan bermotor merupakan kendaraan bermotor umum dan bukan untuk race obly (khusus balap), maka besar kemungkinan kendaraan tersebut tidaklah aman.

 

Perlu dipahami bahwa banyak kasus pembeli kendaraan bermotor bekas berlabel STNK only yang ditahan pihak kepolisian karena tuduhan penadah barang curian.

 

Selain itu, tak jarang kendaraan bermotor yang hanya dibekali STNK only akan diambil alih oleh pemilik aslinya (yang memiliki BPKB), jadi membeli kendaraan bermotor tanpa BPKB sangat beresiko dan berpotensi mendatangkan kerugian.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)