Tak Hanya Putar Balik, Kendaraan Pelanggar Larangan Mudik 2021 Juga Diberi Ini !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kebijakan
larangan mudik 2021 telah dimulai sejak 6 Mei 2021 silam. Kebijakan ini
setidaknya akan terus terselenggara hingga 24 Mei mendatang.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik
lebaran 2021 baik itu yang menggunakan transportasi umum maupun menggunakan
kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, maka petugas terkait melakukan
penyekatan guna menjaring para pelanggar yang nekat mudik.
Dalam surat edaran, disebutkan bahwa para pelanggar yang
nekat mudik dapat dikenai sanksi atau hukuman yang cukup ringan yakni disuruh
untuk putar balik.
Namun tak hanya itu, para pengendara juga akan terkena sanksi
tambahan yakni dipasangi stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut harus
berputar arah ke tujuan awal.

Selain itu, jika pemudik yang nekat tersebut melakukan
beberapa tambahan pelanggaran berat seperti menggunakan kendaraan yang tidak
layak jalan hingga mengangkut penumpang yang tidak seharusnya (misal mengangkut
penumpang menggunakan truk), maka pemudik atau pengendara tersebut dapat
dikenai sanksi tambahan berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.
Untuk tahun ini, mudik dalam bentuk apa pun dinyatakan dilarang,
hal tersebut juga berlaku untuk mudik lokal yang sebelumnya dinyatakan
diperbolehkan.
Mudik lokal sendiri dilarang mengingat situasi pandemi
terkini di nasional dan internasional yang terbilang mencekam.
Kini, bagi masyarakat yang hendak bepergian dan kebetulan
melewati tempat cek poin atau titik penyekatan, maka perlu menunjukan surat
khusus seperti surat izin keluar masuk atau surat sehat atau surat tugas dari
lembaga yang bersangkutan atau pun surat keterangan dari desa atau kelurahan
setempat.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.