Larangan Mudik Selesai, Ini Syarat Perjalanan Darat ! Masih Ketat ?

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Lebaran sudah
usai dan larangan perjalanan tanpa alasan jelas selama mudik pun sudah selesai pula.
Namun pemerintah masih memperketat ketentuan perjalan orang
dalam negeri. Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun
2021, dimana pengetatan perjalanan akan dilakukan pada 18 Mei hingga 24 Mei
2021 mendatang.
Untuk perjalanan darat, terdapat pengetatan pada syarat pengguna
transportasi pribadi maupun transportasi umum seperti bus dan kereta api.
Untuk pengguna kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes
PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal dalam kurun waktu
24 jam sebelum keberangkatan.
Atau dapat pula melakukan tes GeNose C-19 di rest area
sebagai persyaratan melakukan perjalan darat.
Bagi pengguna kereta api antar kota, syarat serupa juga
diberlakukan. Penumpang wajib menunjukan keterangan PCR atau rapid test antigen
yang sampelnya diambil maksimal dalam kurun waktu 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengguna kereta api juga dapat menunjukan surat hasil negatif
tes GeNose C-19 di stasiun sebelum keberangkatan kereta api.
Sedangkan untuk pengguna bus antara kota antar provinsi
(AKAP) akan dilakukan tes acak rapid test apabila diperlukan oleh pihak
berwenang.
Yang perlu diperhatikan di sini adalah apabila nanti hasil
tesnya negatif namun pelaku perjalanan menujukan gejala, maka perjalanan tidak
dapat dilakukan baik menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Dengan demikian hingga waktu yang telah ditetapkan yakni
hingga 24 Mei 2021, perjalanan ke luar kota atau daerah masih diperketat.
Oleh karenanya jangan “syok” jika nantinya kita tetap dirazia
di jalan meski pun larangan mudik 2021 sudah selesai.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.