Peninjauan Kembali Ditolak, Yamaha dan Honda Didenda Puluhan Miliar Karena Kartel Motor Skutik
![]() |
| Ilustrasi. Sumber: Pixabay |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Babak baru
mengenai kasus kartel antara Yamaha dan Honda kini mulai menemui titik terang.
Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
pada akhirnya tetap dinyatakan bersalah karena melakukan kartel harga di segmen
motor skutik.
Mahkamah Agung (MA) pun menolak pengajuan peninjauan kembali
kasus tersebut.
Kasus dugaan kartel harga dari dua raksasa pabrikan motor
asal Jepang yang berjaya di Indonesia ini sebenarnya sudah lama terendus.
Awalnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU
mencurigai adanya praktik kartel harga pada segmen motor skutik 110 cc – 125 cc
di Indonesia.
Setelah adanya rangkaian sidang, KPPU pada 20 Februari 2017
akhirnya menyimpulkan bahwa benar telah terjadi praktik permainan harga atau
kartel yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha.
Sebagai hukuman, Yamaha didenda Rp. 25 miliar, sedangkan
Honda dihukum Rp. 22,5 miliar.
Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yakni
UU Nomor 5 tahun 1999 pasal 47 ayat 2 huruf g, pelaku kartel dapat dikenai
sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal 1 miliar hingga 25
miliar rupiah.
Kala itu setidaknya ada tiga barang bukti yang dijadikan
rujukan sebagai tanda bahwa telah terjadi kartel antara Honda dan Yamaha.
Salah satunya adalah pertemuan petinggi Honda dan Yamaha serta pesan elektrik antara petinggi Honda dan Yamaha di Indonesia pada April 2014 serta Januari 2015.
Meski tidak ada hitam di atas putih mengenai kesepakatan
permainan kartel harga antara Yamaha dan Honda, namun KPPU menilai itu bukan
syarat mutlak ada atau tidak adanya praktik kartel.
Tak puas dengan keputusan KPPU, Honda dan Yamaha pun
mengajukan banding, kasasi, hingga PK atau peninjauan kembali, namun semua
upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Sekedar informasi, kartel sendiri secara umum adalah suatu
kerja sama atau pemufakatan bersama antara pihak produsen (biasanya yang saling
bersaing) untuk menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi agar memberikan
batasan pada suplai produk.
Jelas, kartel ini dapat merugikan konsumen, sebab dapat
membuat harga produk jadi membumbung tinggi.
Praktik kartel juga dinilai tidak sehat, sebab dapat memupuk
adanya praktik monopoli serta iklim persaingan bisnis yang tidak sehat.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
