Pengertian Jalan Tol dan Penetapan Tarif Jalan Tol

Table of Contents

 

Pengertian Jalan Tol dan Penetapan Tarif Jalan Tol

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dari jalan tol.

 

Jalan tol, salah satu jalan nasional ini cukup banyak keberadaannya, terutama di kota-kota besar di Pulau Jawa.

 

Jalan tol sendiri dikelola oleh BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, tetapi ada juga jalan tol yang dikelola oleh pihak swasta.

 

Pengertian Jalan Tol

Jalan tol adalah salah satu jalan yang dikhususkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih atau kendaraan bersumbu dua atau lebih seperti mobil, bus, truk, dan lain sebagainya.

 

Jalan tol sendiri merupakan salah satu jaringan jalan nasional yang mana membebankan tarif jasa bagi penggunanya.

 

Pembayaran jasa jalan tol sendiri dilakukan di gerbang tol, dimana gerbang tol sendiri berupa bangunan yang biasanya terdapat di bagian awal atau akhir dari jalan tol.

 

Di Indonesia, jalan tol ini sering disebut juga sebagai jalan bebas hambatan, cukup masuk akal, tetapi tidak sepenuhnya benar.

 

Pada id.wikipedia.org, dijelaskan bahwa:

Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road.

 

Jadi intinya adalah tidak semua jalan bebas hambatan menerapkan tarif, sedangkan jalan tol pasti menerapkan tarif.

 

Penetapan Tarif Tol

Ada beberapa instrumen bila kita ingin dalami mengenai penetapan tarif jalan tol. Tetapi pada intinya, penetapan tarif tol dilakukan berdasarkan golongan kendaraan atau jenis kendaraan.

 

Penentuan golongan kendaraan sendiri ditentukan berdasarkan banyaknya sumbu roda atau sumbu gandar.

 

Lebih jauh, tiap golongan kendaraan ini akan berbeda tarifnya meski untuk jarak tempuh yang sama. Hal tersebut dihitung berdasarkan BKBOK atau Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan.

 

Pada intinya, kendaraan dengan sumbu roda yang lebih banyak akan semakin merasakan keuntungan dari biaya operasi kendaraan saat menggunakan jalan tol.

 

Oleh karenanya, kendaraan dengan banyak sumbu roda biasanya akan dibebankan tarif tol yang lebih mahal.

 

Golongan Kendaraan Pada Jalan Tol

Bicara soal golongan kendaraan, setidaknya ada 5 golongan kendaraan yang ada di jalan tol. 5 golongan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Golongan I

Golongan I adalah jenis kendaraan yang memiliki tarif paling rendah. Beberapa jenis kendaraan yang terkategori ada di golongan I diantaranya adalah sedan, jip, pick up, truk kecil, dan juga bus.

  • Golongan II

Golongan II memiliki tarif lebih mahal dari kendaraan dari golongan I. adapun kendaraan golongan II adalah truk dengan dua gandar atau dua sumbu roda.

  • Golongan III

Golongan ketiga adalah truk yang lebih besar yakni truk dengan 3 sumbu roda atau 3 sumbu gandar.

  • Golongan IV

Golongan IV adalah kendaraan truk dengan sumbu roda atau gandaer berjumlah 4.

  • Golongan V

Kendaraan yang masuk pada golongan V adalah truk dengan 5 sumbu roda atau 5 gandar.

 

Tips Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan Di Jalan Tol

Ada beberapa tips agar terhindar dari kecelakaan di jalan tol, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kendaraan dalam keadaan prima
  • Pastikan kondisi pengemudi dalam keadaan fit
  • Hindari menyalip dari lajur kiri atau bahu jalan
  • Jalur kanan hanya untuk mendahului, jangan terus-terusan berdiam di jalur kanan
  • Patuhi kecepataan maksimal di jalan tol, yakni sekitar 100 Km/ jam
  • Dilarang berkendara terlalu lambat, terlebih saat ada di jalur kanan dan dalam kondisi lancar
  • Jangan berkendara sambil memainkan smartphone
  • Beristirahat di rest area jika mengantuk atau letih
  • Patuhi tiap rambu di jalan tol
  • Gunakan sabuk pengaman
  • Hindari membawa penumpang atau muatan yang berlebihan

 

Sekilas Tentang Jalan Tol

Dilansir dari id.wikipedia.org, jalan tol dideskripsikan sebagai berikut:

Jalan tol adalah jalan umum atau tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya (atau tol) untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan.

 

Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau tempat fasilitas tol dikumpulkan disebut sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan (misal: Jembatan Suramadu), dan ketika di awal memasuki suatu jalan layang (fly-over).

 

Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Dalam bahasa Inggris, jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road.


Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)