5 Pelanggaran Yang Dilakukan Di Jalan Tol Adalah ? Berikut Pembahasannya

Table of Contents


Pelanggaran Yang Dilakukan Di Jalan Tol Adalah ? Berikut Pembahasannya

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan di jalan tol.

 

Jalan tol merupakan jalan khusus yang diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

 

Di Indonesia, jalan tol ini sering disebut juga sebagai jalan bebas hambatan. Tetapi, “julukan” tersebut kurang tepat, sebab faktanya di dunia, tidak semua jalan bebas hambatan harus berbayar seperti jalan tol.

 

Jalan tol sendiri memang biasanya menerapkan tarif, tarif tersebut sendiri disesuaikan berdasarkan golongan dari kendaraan.

 

Di Indonesia, jalan tol dikelola oleh Jasa Marga selaku BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, tetapi ada pula jalan tol yang dikelola oleh pihak swasta atau non-BUMN.

 

Nah untuk pengguna jalan tol, berikut daftar pelanggaran yang dilakukan di jalan tol:

1. Kendaraan Berhenti Sembarangan Di Bahu Jalan

Di jalan tol ada jalur khusus yakni bahu jalan yang letaknya ada di bagian paling kiri dari lajur jalan.

 

Bahu jalan ini difungsikan khusus untuk keadaan darurat seperti mogok hingga karena pecah ban.

 

Dalam penggunaanya, bahu jalan juga tidak dapat digunakan secara sembarangan. Jadi harus ada segitiga palang sebagai penanda bahwa ada kendaraan yang berhenti atau dalam keadaan darurat.

 

Oleh karenya, maka kendaraan yang berhenti sembarangan di bahu jalan tanpa  alasan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tilang atau bukti pelanggaran.

 

2. Menyalip Dari Bahu Jalan

Pada umumnya menyalip kendaraan yang ada di depan dari jalur kiri merupakan suatu pelanggaran. Tetapi pelanggaran akan jadi ganda apabila melakukan pula penyalipan dari bahu jalan.

 

Sekali lagi, bahu jalan adalah jalur khusus yang harus steril dari kendaraan yang bukan peruntukannya.

 

3. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Selanjutnya adalah berkendara melebihi batas kecepatan. Pada jalan tol, biasanya akan ada rambu yang berkenaan dengan batas kecepatan maksimal, misal 60 Km/ Jam atau 80 Km/ Jam.

 

Jika pengendara melebihi batas kecepatan tersebut, maka pengendara dapat dikenai tilang secara elektronik atau tilang secara langsung.

 

4. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Selanjutnya adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan atau sabuk pengaman. Sebenarnya, baik di jalan tol maupun di jalan non tol, tidak menggunakan sabuk keselamatan pada kendaraan beroda empat atau lebih merupakan suatu pelanggaran.

 

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Hal ini berlaku bagi sopir atau yang mengendarai kendaraan bermotor. Jadi jika penumpangnya masih dapat ditolerir.

 

Sebenarnya masih banyak pelanggaran lain, tetapi mungkin untuk saat ini cukup 5 poin di atas dulu.

 

Tips Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan Di Jalan Tol

Ada beberapa tips agar terhindar dari kecelakaan di jalan tol, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kendaraan dalam keadaan prima
  • Pastikan kondisi pengemudi dalam keadaan fit
  • Hindari menyalip dari lajur kiri atau bahu jalan
  • Jalur kanan hanya untuk mendahului, jangan terus-terusan berdiam di jalur kanan
  • Patuhi kecepataan maksimal di jalan tol, yakni sekitar 100 Km/ jam
  • Dilarang berkendara terlalu lambat, terlebih saat ada di jalur kanan dan dalam kondisi lancar
  • Jangan berkendara sambil memainkan smartphone
  • Beristirahat di rest area jika mengantuk atau letih
  • Patuhi tiap rambu di jalan tol
  • Gunakan sabuk pengaman
  • Hindari membawa penumpang atau muatan yang berlebihan

 

Sekilas Tentang Jalan Tol

Dilansir dari id.wikipedia.org, jalan tol dideskripsikan sebagai berikut:

Jalan tol adalah jalan umum atau tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya (atau tol) untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan.

 

Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau tempat fasilitas tol dikumpulkan disebut sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan (misal: Jembatan Suramadu), dan ketika di awal memasuki suatu jalan layang (fly-over).

 

Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Dalam bahasa Inggris, jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road.


Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)