Masih Nekat Mudik Di 2021? Berikut Sanksi Mudik 2021 !

Table of Contents

 

Masih Nekat Mudik Di 2021? Berikut Sanksi Mudik 2021 !

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Tahun ini, mudik kembali dilarang.

 

Pelarangan mudik di tahun 2021 ini berkenaan dengan pencegahan penularan virus, pasalnya di Indonesia sendiri, pandemi masih menyelimuti dan grafiknya cenderung belum benar-benar aman.

 

Pelarangan mudik sendiri berlaku untuk PNS, TNI-Polri, Karyawan BUMN, karyawan swasta baik yang formal maupun informal, serta masyarakat secara umum.

 

Bagi yang masih nekat melakukan mudik, maka siap-siap terkena sanksi jika kedapatan oleh petugas.

 

Adapun salah satu aturan yang mengatur mengenai sanksi mudik salah satunya terdapat pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Bila disimak, pada pasal 93 UU 6 Tahun 2008, disebutkan bahwa ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga 100 juta rupiah jika nekat melanggar aturan mudik lebaran.

 

Adapun secara lebih detail, berikut bunyi pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2008:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

 

Bagi PNS, aturannya lebih spesifik lagi. Aturan soal sanksi larangan mudik lebaran tahun 2021 ini sebenarnya masih dibuat oleh kemeterian dan lembaga terkait.

 

Akan tetapi, bila mengacu pada tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga sanksi bagi PNS yang mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

 

Hukuman ringan yakni teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Lalu untuk hukuman sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

 

Sedangkan jenis hukuman berat terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (dikutip dari detik.com)

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)