Kendaraan Yang Boleh Melintas Di Jalan Tol Adalah ? Berikut Jawabannya

Table of Contents

 

Kendaraan Yang Boleh Melintas Di Jalan Tol Adalah ? Berikut Jawabannya

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai kendaraan yang boleh melintas di jalan tol.

 

Jalan tol, salah satu jenis jalan yang ada di Indonesia dan keberadaannya bermanfaat bagi beberapa kalangan industri.

 

Jalan tol sendiri adalah salah satu jenis jaringan jalan nasional yang membebankan biaya atau tarif secara langsung pada penggunannya.

 

Di Indonesia, jalan tol sering disebut juga sebagai jalan bebas hambatan, tidak salah memang, sebab di jalan tol memang sangat minim akan adanya hambatan.

 

Hal tersebut tentunya berbeda dengan jalan raya secara umum yang biasanya ada beberapa hambatan mulai dari lampu merah, hingga aktivitas masyarakat sekitar yang dapat mengganggu arus lalu lintas (sperti berdagang, menyebrang, unjuk rasa, dan lain-lain).

 

Nah meski bebas hambatan, namun jalan tol ini tidak diperuntukan untuk semua jenis kendaraan.

 

Lalu kendaraan yang boleh melintasi jalan tol adalah kendaraan seperti apa saja?

 

Kendaraan Yang Boleh Melintas Di Jalan Tol

Di Indonesia, kendaraan yang boleh melintas di jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih. Jadi untuk sepeda motor, becak, bajaj, atau kendaraan lain yang rodanya kurang dari empat, maka tidak boleh melintasi jalan tol kecuali ada anjuran khusus atau ada ketentuan khusus.

 

Meski kendaraan beroda empat atau lebih dapat melintasi jalan tol, tetapi pada beberapa kasus, beberapa kendaraan beroda lebih dari empat dilarang memasuki tol.

 

Alasannya adalah demi keselamatan atau keamanan, sebab kadang kala ada jalan tol yang melewati jembatan, sehingga dikhawatirkan akan kurang aman jika digunakan oleh truck besar (ditakutkan roboh).

 

Penetapan Tarif Tol

Penetapan tarif tol didasarkan atas jenis golongan kendaraan. Jadi ada golongan 1 hingga golongan 5 yang terkategori pada penetapan tarif tol.

 

Tiap golongan memiliki tarif yang berbeda-beda yang pada intinya adalah semakin banyak rodanya, maka biasanya tarifnya akan semakin mahal (meski dalam jarak tempuh yang sama.

 

Golongan Kendaraan Di Jalan Tol

Ada beberapa golongan kendaraan di jalan tol yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Golongan I

Golongan I adalah jenis kendaraan yang memiliki tarif paling rendah. Beberapa jenis kendaraan yang terkategori ada di golongan I diantaranya adalah sedan, jip, pick up, truk kecil, dan juga bus.

  • Golongan II

Golongan II memiliki tarif lebih mahal dari kendaraan dari golongan I. adapun kendaraan golongan II adalah truk dengan dua gandar atau dua sumbu roda.

  • Golongan III

Golongan ketiga adalah truk yang lebih besar yakni truk dengan 3 sumbu roda atau 3 sumbu gandar.

  • Golongan IV

Golongan IV adalah kendaraan truk dengan sumbu roda atau gandaer berjumlah 4.

  • Golongan V

Kendaraan yang masuk pada golongan V adalah truk dengan 5 sumbu roda atau 5 gandar.

 

Tips Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan Di Jalan Tol

Ada beberapa tips agar terhindar dari kecelakaan di jalan tol, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kendaraan dalam keadaan prima
  • Pastikan kondisi pengemudi dalam keadaan fit
  • Hindari menyalip dari lajur kiri atau bahu jalan
  • Jalur kanan hanya untuk mendahului, jangan terus-terusan berdiam di jalur kanan
  • Patuhi kecepataan maksimal di jalan tol, yakni sekitar 100 Km/ jam
  • Dilarang berkendara terlalu lambat, terlebih saat ada di jalur kanan dan dalam kondisi lancar
  • Jangan berkendara sambil memainkan smartphone
  • Beristirahat di rest area jika mengantuk atau letih
  • Patuhi tiap rambu di jalan tol
  • Gunakan sabuk pengaman
  • Hindari membawa penumpang atau muatan yang berlebihan

 

Sekilas Tentang Jalan Tol

Dilansir dari id.wikipedia.org, jalan tol dideskripsikan sebagai berikut:

Jalan tol adalah jalan umum atau tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya (atau tol) untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan.

 

Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau tempat fasilitas tol dikumpulkan disebut sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan (misal: Jembatan Suramadu), dan ketika di awal memasuki suatu jalan layang (fly-over).

 

Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Dalam bahasa Inggris, jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road.


Simak perjalanan di jalan tol sebagai berikut:




Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)