Jalan Tol Juga Disebut Sebagai Jalan ? Ternyata Ini !!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai nama lain dari jalan tol.
Artikel ini merupakan artikel edukasi yang diperuntukan untuk
para pelajar yang tengah mempelajari mengenai sub materi tentang jalan tol.
Hari ini tanggal 7 April 2021 (07/04/2021) pukul 01:44 WIB,
sebenarnya sudah larut dan kami pun kurang tidur.
Sayangnya kami tidak dapat tidur, sehingga kami putuskan
untuk memanfaatkan kebugaran ini dalam menulis artikel edukasi.
Oke langsung saja, jalan tol merupakan salah satu jenis
jaringan jalan nasional yang ada di Indonesia.
Tol sendiri cukup familiar, sebab perkembangan jalan tol di
indonesia terbilang cukup pesat, terlebih di wilayah-wilayah padat industri.
Nama Lain Jalan Tol
Di Indonesia, jalan tol juga disebut sebagai jalan bebas
hambatan. Hal tersebut karena pada jalan tol memang sangat minim akan adanya hambatan, sehingga mampu membuat waktu tempuh jadi lebih pendek.
Berbeda dengan jalan raya secara umum, pada jalan tol tidak
akan ditemui beberapa hal yang dapat menghambat laju kendaraan seperti lampu
merah, festival dagang, orang menyebrang jalan dan lain sebagainya.
Tetapi meski begitu, pada beberapa momen seperti saat ada
bencana atau kecelakaan, maka jalan tol juga akan tetap terkena hambatan.
Selain itu, jalan tol juga punya nama lain yakni tollway
ataupun tollroad, tetapi sekali lagi, di Indonesia, jalan tol lebih sering
disebut dengan jalan bebas hambatan.
Serba-Serbi Jalan Tol
Mengenai jalan tol, tol sendiri merupakan singkatan dari tax
on location atau dalam bahasa Indonesia adalah pajak langsung di lokasi atau
bayar langsung di lokasi.
Hal tersebut menjadi ciri khas dari jalan tol, yakni
memberikan beban biaya langsung pada penggunannya.
Bila kita ingin telaah lebih lanjut, di beberapa negara,
jalan tol tidak sama dengan jalan bebas hambatan.
Pasalnya di luar negeri, ada jalan bebas hambatan yang tidak
membebankan biaya seperti jalan tol. Jalan bebas hambatan tanpa biaya sendiri
dinamakan sebagai expressway atau freeway.
Lebih lanjut, jalan tol di Indonesia hanya memperkenankan
kendaraan roda empat atau lebih untuk masuk.
Artinya, kendaraan beroda 2 seperti sepeda motor tidak dapat
masuk jalan tol. Tapi pada beberapa keadaan, sepeda motor dapat masuk jalan tol
(seperti saat ada banjir atau lain hal).
Selain itu, pada beberapa jalan tol, ada larangan kendaraan
besar seperti truck besar untuk masuk ke jalan tol.
Pasalnya pada beberapa jalan tol tersebut sering ada jembatan
yang khawatirkan akan mudah rusak atau roboh bila dilalui oleh truck super
besar.
Oleh karenanya, jangan heran jika di beberapa pelang jalan
tol sering memuat informasi mengenai kendaraan berbobot maksimal berapa yang
boleh masuk.
Terakhir, tarif jalan tol sendiri didasarkan pada golongan
kendaraan. Semakin banyak sumbu roda dari kendaraan, maka kemungkinan tarifnya
akan lebih mahal, meski dalam panjang jalan yang sama.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat
dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.