Tilang Elektronik 2021 Berlaku, Cek Dimana Saja Yang Menerapkan !

Table of Contents

 

Tilang Elektronik 2021 Berlaku, Cek Dimana Saja Yang Menerapkan !

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Sebentar lagi, tilang elektronik akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

 

Meski tidak secara serentak dilakukan bersama-sama dan ada beberapa daerah yang menyusul, namun hal ini tentunya perlu diberitakan pada pengguna jalan di Indonesia.

 

Sebab, agar nantinya para pengguna jalan di Indonesia tidak terkejut saat tiba-tiba ada surat tilang datang ke rumah.

 

Tilang elektrik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya akan menyasar beberapa titik terutama pada persimpangan jalan maupun pada lampu merah.

 

Dikabarkan, tilang elektronik ini akan berlaku mulai 23 Maret 2021, tetapi dari penulusuran kami,  beberapa daerah akan melakukan tilang elektronik ini secara susulan atau tidak pas tertanggal 23 Maret 2021.

 

Setidaknya ada 12 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik, sebelumnya memang tersiar kabar bahwa hanya ada 10 Polda yang akan menerapkannya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya akan datang beberapa Polda lain yang menerapkan tilang berbasis elektronik ini.

 

Adapun 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik ini diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Jawa Barat
  3. Polda Jawa Tengah
  4. Polda Jawa Timur
  5. Polda DI Yogyakarta
  6. Polda Riau
  7. Polda Jambi
  8. Polda Sumatera Barat
  9. Polda Lampung
  10. Polda Sulawesi Selatan
  11. Polda Banten
  12. Polda Sulawesi Utara

 

Baca Juga9 Ruas Jalan Kota Bandung Yang Dipasangi Alat Tilang Elektronik, Dimana Saja?

 

Tilang elektronik ini merupakan tilang elektronik tahap satu yang berkenaan dengan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Kapolri baru tersebut memiliki cita-cita yakni menerapkan sistem tilang elektronik secara nasional sehingga nantinya tidak ada lagi polisi yang menilang langsung di jalan.

 

Hal tersebut bertujuan guna menghindari kolusi hingga meningkatkan transparasi dari tindak sanksi pelanggaran lalu lintas.

 

Nah, beberapa pelanggaran yang diincar dalam tilang elektronik ini diantaranya adalah:

  • Melanggar rambu dan marka jalan.
  • Menerobos lampu merah.
  • Berkendara sambil main Hp.
  • Tidak menggunakan helm SNI.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Dan lainnya.

 

Nantinya jika pengendara melakukan pelanggaran, maka akan ada surat tilang yang dikirimkan guna mengkonfirmasi.

 

Jika benar pengendara tersebut melakukan pelanggaran, maka diminta untuk membayarkan denda yang bisa dibayarkan lewat BRI.

 

Jika nantinya tidak ada konfirmasi hingga tidak diselesaikan, maka kendaraan tersebut akan diblokir (bodong).

 

Well, bersiaplah sob. Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)