Tilang Elektronik 2021 Berlaku, Cek Dimana Saja Yang Menerapkan !

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Sebentar
lagi, tilang elektronik akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Meski tidak secara serentak dilakukan bersama-sama dan ada
beberapa daerah yang menyusul, namun hal ini tentunya perlu diberitakan pada
pengguna jalan di Indonesia.
Sebab, agar nantinya para pengguna jalan di Indonesia tidak
terkejut saat tiba-tiba ada surat tilang datang ke rumah.
Tilang elektrik atau Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) nantinya akan menyasar beberapa titik terutama pada persimpangan jalan
maupun pada lampu merah.
Dikabarkan, tilang elektronik ini akan berlaku mulai 23 Maret
2021, tetapi dari penulusuran kami,
beberapa daerah akan melakukan tilang elektronik ini secara susulan atau
tidak pas tertanggal 23 Maret 2021.
Setidaknya ada 12 Polda yang akan menerapkan tilang
elektronik, sebelumnya memang tersiar kabar bahwa hanya ada 10 Polda yang akan
menerapkannya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya akan datang
beberapa Polda lain yang menerapkan tilang berbasis elektronik ini.
Adapun 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik ini
diantaranya adalah sebagai berikut:
- Polda Metro Jaya
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda DI Yogyakarta
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Barat
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Banten
- Polda Sulawesi Utara
Baca Juga: 9 Ruas Jalan Kota Bandung Yang Dipasangi Alat Tilang Elektronik, Dimana Saja?
Tilang elektronik ini merupakan tilang elektronik tahap satu
yang berkenaan dengan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri baru tersebut memiliki cita-cita yakni menerapkan
sistem tilang elektronik secara nasional sehingga nantinya tidak ada lagi
polisi yang menilang langsung di jalan.
Hal tersebut bertujuan guna menghindari kolusi hingga
meningkatkan transparasi dari tindak sanksi pelanggaran lalu lintas.
Nah, beberapa pelanggaran yang diincar dalam tilang
elektronik ini diantaranya adalah:
- Melanggar rambu dan marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Berkendara sambil main Hp.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Dan lainnya.
Nantinya jika pengendara melakukan pelanggaran, maka akan ada
surat tilang yang dikirimkan guna mengkonfirmasi.
Jika benar pengendara tersebut melakukan pelanggaran, maka
diminta untuk membayarkan denda yang bisa dibayarkan lewat BRI.
Jika nantinya tidak ada konfirmasi hingga tidak diselesaikan,
maka kendaraan tersebut akan diblokir (bodong).
Well, bersiaplah sob. Artikel ini kami cukupkan sampai di
sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.