Stut Motor Kena Tilang? Wih Hati-Hati Sob !!!

Daftar Isi

 

Stut Motor Kena Tilang? Wih Hati-Hati Sob !!!

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Belakangan, ada isu edukasi yang mulai mencuat ke permukaan.

 

Isu edukasi tersebut adalah mengenai aktivitas stut motor di jalan umum. Dimana ternyata kegiatan tersebut ternyata dapat membuat kita terkena sanksi tindakan langsung atau tilang.

 

Stut sendiri merupakan aksi atau kegiatan dalam mendorong motor lain menggunakan kaki yang tujuannya adalah agar motor yang distut dapat berjalan atau melaju.

 

Biasanya motor yang distut adalah motor yang mengalami masalah semisal saja mogok.

 

Sebenarnya untuk era sekarang, cukup sulit loh mencari atau menemukan bikers yang mau melakukan stut, terlebih pada kota-kota besar.

 

Jadi jika ada yang mogok, biasanya memang jarang ada yang mau melakukan stut, salah satu alasannya adalah karena tidak banyak yang bisa melakukan stut.

 

Oleh karena jika ada yang melakukan stut dan niatnya membantu lalu kena tilang, maka cukup kasian juga ya.

 

Well, masalah stut ini rupanya disinggung pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasl 311 ayat 1 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan  Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan  yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

Dari aturan di atas, disebutkan bahwa setidaknya jika kita membahayakan pengendara lain dengan melakukan stut, maka kita dapat dikenakan sanksi penjara paling banyak 1 tahun atau diganti dengan denda paling banyak 3 juta rupiah.

 

Loh, kenapa stut motor dianggap membahayakan? Ada yang berpendapat bahwa motor itu tidak difungsikan untuk menarik ataupun mendorong kendaraan lain (maksudnya motor standar dan bukan motor komersil beroda tiga).

 

Selain itu, kegiatan stut motor sekali lagi tidak dikuasai skillnya oleh semua orang. Sehingga kadang berisiko cukup tinggi membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

 

Stut sendiri memang lebih berisiko pada “pelaku” stutnya, sebab melakukan stut berisiko besar menghilangkan keseimbangan bagi yang melakukan stut atau yang mendorong motor lain.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)