Stut Motor Kena Tilang? Wih Hati-Hati Sob !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Belakangan,
ada isu edukasi yang mulai mencuat ke permukaan.
Isu edukasi tersebut adalah
mengenai aktivitas stut motor di jalan umum. Dimana ternyata kegiatan tersebut
ternyata dapat membuat kita terkena sanksi tindakan langsung atau tilang.
Stut sendiri merupakan aksi atau
kegiatan dalam mendorong motor lain menggunakan kaki yang tujuannya adalah agar
motor yang distut dapat berjalan atau melaju.
Biasanya motor yang distut adalah
motor yang mengalami masalah semisal saja mogok.
Sebenarnya untuk era sekarang,
cukup sulit loh mencari atau menemukan bikers yang mau melakukan stut, terlebih
pada kota-kota besar.
Jadi jika ada yang mogok, biasanya
memang jarang ada yang mau melakukan stut, salah satu alasannya adalah karena
tidak banyak yang bisa melakukan stut.
Oleh karena jika ada yang melakukan
stut dan niatnya membantu lalu kena tilang, maka cukup kasian juga ya.
Well, masalah stut ini rupanya
disinggung pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Pasl 311 ayat 1 yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Dari aturan di atas, disebutkan
bahwa setidaknya jika kita membahayakan pengendara lain dengan melakukan stut,
maka kita dapat dikenakan sanksi penjara paling banyak 1 tahun atau diganti
dengan denda paling banyak 3 juta rupiah.
Loh, kenapa stut motor dianggap
membahayakan? Ada yang berpendapat bahwa motor itu tidak difungsikan untuk
menarik ataupun mendorong kendaraan lain (maksudnya motor standar dan bukan
motor komersil beroda tiga).
Selain itu, kegiatan stut motor
sekali lagi tidak dikuasai skillnya oleh semua orang. Sehingga kadang berisiko
cukup tinggi membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Stut sendiri memang lebih berisiko
pada “pelaku” stutnya, sebab melakukan stut berisiko besar menghilangkan
keseimbangan bagi yang melakukan stut atau yang mendorong motor lain.
Artikel ini kami cukupkan sampai di
sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.