Setelah Bayar Pajak Motor Online, Apa Yang Harus Dilakukan?

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai apa yang harus dilakukan setelah bayar pajak motor
secara online.
Motor atau secara umum kendaraan bermotor di Indonesia wajib
dibayarkan pajaknya setiap tahun.
Sebagai reward, kendaraan bermotor termasuk motor yang
dibayarkan pajaknya akan diberikan “pengesahan STNK” tiap tahun dan diberi
pelat nomor atau TNKB setiap 5 tahun sekali.
Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya terisi akan
dianggap legal untuk digunakan mengaspal.
Sebaliknya, kendaraan bermotor yang tidak diisikan pajaknya
akan dianggap bodong dan secara otomatis akan ilegal untuk digunakan di jalan
raya.
Di era sekarang, membayar pajak kendaraan termasuk pajak
motor semakin mudah. Adanya teknologi secara daring atau online turut mendukung
kemudahan tersebut.
Bayar pajak motor secara online sendiri setidaknya dapat
memangkas waktu antrian, meski sebenarnya membayar pajak motor secara online
pun tidak benar-benar 100% menghilangkan antrian.
Nah untuk kalian yang telah membayar pajak motor secara
online baik itu via ATM, Bank, maupun via minimarket, berikut langkah yang
harus dilakukan:
1. Siapkan Struk Pembayaran
Yang pertama adalah menyiapkan struk pembayaran pajak motor. Jika
kita membayar ke bank, ATM, atau minimarket, mungkin kita akan dapat struknya.
Tetapi jika kita menggunakan M-Banking di smartphone, maka
kita harus lakukan Screen Shoot atau tangkap layar lalu mencetak atau lakukan
print pada screen shoot pembayaran tersebut.
2. Siapkan E-KTP
Selanjutnya adalah menyiapkan E-KTP. E-KTP yang dimaksud
adalah E-KTP yang namanya sesuai dengan yang tertera di STNK.
Jadi jika nama di STNK adalah A maka E-KTP pun harus atas
nama A, sebab jika beda, maka akan mempersulit kita melakukan penukaran struk.
Sebagai informasi, jika kita tidak punya E-KTP atau KTP kita
masih yang jadul dan sudah tidak aktif, maka kita dapat coba membawa KK atau
Kartu Keluarga yang ada nama pemilik STNK-nya.
Jangan lupa siapkan kopian dari KTP ataupun KK.
3. Siapkan STNK
Selanjutnya adalah menyiapkan STNK dan kopiannya. Sebenarnya tidak
semua mewajibkan harus menyiapkan kopian dari STNK, tetapi sebagai jaga-jaga,
tidak ada salahnya untuk mempersiapkan kopian dari STNK.
4. Siapkan BPKB
Persyaratan ini tidak diterapkan di setiap wilayah, setau
kami, hanya beberapa wilayah di Jakarta yang menerapkan kebijakan ini.
Adapun BPKB yang harus disiapkan adalah BPKB asli ataupun
kopiannya.
5. Pergi Ke Samsat Induk atau Ke Samsat Keliling
Selanjutnya adalah kita pergi ke Samsat induk maupun ke Samsat
keliling, jangan lupa bawa persyaratan yang tadi telah kita persiapkan.
Jika kita pergi ke Samsat induk atau ke kantor Samsat, maka
kita tanyakan pada petugas mengenai loket penukaran struk pajak motor, sebab di
kantor Samsat biasa akan ada banyak loket.
Saran kami, cari Samsat keliling, sebab biasanya antriannya
sedikit dan juga loketnya lebih sedikit juga
Hanya saja memang, Samsat keliling ini tidak tiap hari ada.
Di Samsat, nanti kita tinggal serahkan berkas yang telah
dipersiapkan, lalu selanjutnya pihak Samsat akan memberikan STNK baru dan juga
memberikan beberapa berkas lain seperti KTP dan BPKB (jika menyertakan BPKB
asli).
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.