Setelah Bayar Pajak Motor Online, Apa Yang Harus Dilakukan?

Table of Contents

 

Setelah Bayar Pajak Motor Online, Apa Yang Harus Dilakukan?

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang harus dilakukan setelah bayar pajak motor secara online.

 

Motor atau secara umum kendaraan bermotor di Indonesia wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun.

 

Sebagai reward, kendaraan bermotor termasuk motor yang dibayarkan pajaknya akan diberikan “pengesahan STNK” tiap tahun dan diberi pelat nomor atau TNKB setiap 5 tahun sekali.

 

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya terisi akan dianggap legal untuk digunakan mengaspal.

 

Sebaliknya, kendaraan bermotor yang tidak diisikan pajaknya akan dianggap bodong dan secara otomatis akan ilegal untuk digunakan di jalan raya.

 

Di era sekarang, membayar pajak kendaraan termasuk pajak motor semakin mudah. Adanya teknologi secara daring atau online turut mendukung kemudahan tersebut.

 

Bayar pajak motor secara online sendiri setidaknya dapat memangkas waktu antrian, meski sebenarnya membayar pajak motor secara online pun tidak benar-benar 100% menghilangkan antrian.

 

Nah untuk kalian yang telah membayar pajak motor secara online baik itu via ATM, Bank, maupun via minimarket, berikut langkah yang harus dilakukan:

1. Siapkan Struk Pembayaran

Yang pertama adalah menyiapkan struk pembayaran pajak motor. Jika kita membayar ke bank, ATM, atau minimarket, mungkin kita akan dapat struknya.

 

Tetapi jika kita menggunakan M-Banking di smartphone, maka kita harus lakukan Screen Shoot atau tangkap layar lalu mencetak atau lakukan print pada screen shoot pembayaran tersebut.

 

2. Siapkan E-KTP

Selanjutnya adalah menyiapkan E-KTP. E-KTP yang dimaksud adalah E-KTP yang namanya sesuai dengan yang tertera di STNK.

 

Jadi jika nama di STNK adalah A maka E-KTP pun harus atas nama A, sebab jika beda, maka akan mempersulit kita melakukan penukaran struk.

 

Sebagai informasi, jika kita tidak punya E-KTP atau KTP kita masih yang jadul dan sudah tidak aktif, maka kita dapat coba membawa KK atau Kartu Keluarga yang ada nama pemilik STNK-nya.

 

Jangan lupa siapkan kopian dari KTP ataupun KK.

 

3. Siapkan STNK

Selanjutnya adalah menyiapkan STNK dan kopiannya. Sebenarnya tidak semua mewajibkan harus menyiapkan kopian dari STNK, tetapi sebagai jaga-jaga, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan kopian dari STNK.

 

4. Siapkan BPKB

Persyaratan ini tidak diterapkan di setiap wilayah, setau kami, hanya beberapa wilayah di Jakarta yang menerapkan kebijakan ini.

 

Adapun BPKB yang harus disiapkan adalah BPKB asli ataupun kopiannya.

 

5. Pergi Ke Samsat Induk atau Ke Samsat Keliling

Selanjutnya adalah kita pergi ke Samsat induk maupun ke Samsat keliling, jangan lupa bawa persyaratan yang tadi telah kita persiapkan.

 

Jika kita pergi ke Samsat induk atau ke kantor Samsat, maka kita tanyakan pada petugas mengenai loket penukaran struk pajak motor, sebab di kantor Samsat biasa akan ada banyak loket.

 

Saran kami, cari Samsat keliling, sebab biasanya antriannya sedikit dan juga loketnya lebih sedikit juga

 

Hanya saja memang, Samsat keliling ini tidak tiap hari ada.

 

Di Samsat, nanti kita tinggal serahkan berkas yang telah dipersiapkan, lalu selanjutnya pihak Samsat akan memberikan STNK baru dan juga memberikan beberapa berkas lain seperti KTP dan BPKB (jika menyertakan BPKB asli).

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)