Razia Knalpot Kini Incar Bengkel Modifikasi, Wah-Wah !!!
![]() |
| Sumber: tokopedia.com |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali kami akan membahas mengenai isu
yang belakang ini hangat yakni mengenai razia knalpot bising.
Imbas Sunmori Ring 1 yang beberapa waktu belakang terjadi,
pihak polisi kini intens dalam melakukan operasi atau razia knalpot bising.
Menariknya, kini bukan hanya pengguna knalpot racing saja
yang akan ditindak, tetapi pihak bengkelnya juga akan diberi tindakan oleh
pihak berwenang.
Memang tidak akan langsung ditindak, tetapi akan diberi
edukasi atau penyuluhan terlebih dahulu.
Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising… Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dilansir dari Detik.com dalam Aripitstop.com
Nantinya, akan ada tindakan yang entah seperti apa jika
edukasi serta peringatan tidak diindahkan oleh bengkel modifikasi yang
bersangkutan.
Next time, mungkin langkah yang diambil pihak kepolisian
adalah merazia pihak distributor atau bahkan produsen dari knalpot aftermarket
atau knalpot racing.
Sekedar informasi saja, bagi pengguna knalpot racing, maka
dapat dikenakan pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009 yang isinya adalah sebagai
berikut:
|
Motor
(Pasal 285 ayat 1) |
Mobil
(Pasal 285 ayat 2) |
|
Setiap pengendara
sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti
spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu |
Setiap pengendara
mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu |
Dari UU di atas, disebutkan bahwa pemotor yang menggunakan
knalpot tidak layak jalan dapat dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak 250 ribu.
Sedangkan untuk pengguna mobil dapat dikenakan kurungan
paling lama 2 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 500 ribu.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
