Razia Knalpot Kini Incar Bengkel Modifikasi, Wah-Wah !!!

Table of Contents

 

Razia Knalpot Kini Incar Bengkel Modifikasi, Wah-Wah !!!
Sumber: tokopedia.com

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali kami akan membahas mengenai isu yang belakang ini hangat yakni mengenai razia knalpot bising.

 

Imbas Sunmori Ring 1 yang beberapa waktu belakang terjadi, pihak polisi kini intens dalam melakukan operasi atau razia knalpot bising.

 

Menariknya, kini bukan hanya pengguna knalpot racing saja yang akan ditindak, tetapi pihak bengkelnya juga akan diberi tindakan oleh pihak berwenang.

 

Memang tidak akan langsung ditindak, tetapi akan diberi edukasi atau penyuluhan terlebih dahulu.

 

Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising… Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dilansir dari Detik.com dalam Aripitstop.com

 

Nantinya, akan ada tindakan yang entah seperti apa jika edukasi serta peringatan tidak diindahkan oleh bengkel modifikasi yang bersangkutan.

 

Next time, mungkin langkah yang diambil pihak kepolisian adalah merazia pihak distributor atau bahkan produsen dari knalpot aftermarket atau knalpot racing.

 

Sekedar informasi saja, bagi pengguna knalpot racing, maka dapat dikenakan pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009 yang isinya adalah sebagai berikut:

 

Motor (Pasal 285 ayat 1)

Mobil (Pasal 285 ayat 2)

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

 

Dari UU di atas, disebutkan bahwa pemotor yang menggunakan knalpot tidak layak jalan dapat dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

 

Sedangkan untuk pengguna mobil dapat dikenakan kurungan paling lama 2 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 500 ribu.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)