Polda Metro Jaya: Polisi Tidak Boleh Kawal Moge hingga Mobil Mewah

Table of Contents

 

Polda Metro Jaya: Polisi Tidak Boleh Kawal Moge hingga Mobil Mewah

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai isu yang cukup mencuat belakangan ini.

 

Dirlantas Polda Metro Jaya belakangan ini mengambil keputusan yakni mengenai pelarangan pengawalan dari polisi untuk konvoi mobil mewah, motor besar, atau pesepeda.

 

Hal tersebut diputuskan dengan menghindari kecemburuan sosial dari masyarakat secara umum.

 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

 

Kebijakan ini boleh jadi merupakan reaksi terhadap aksi mobil Porsche yang ugal-ugalan saat melakukan konvoi dan mendapatkan pengawalan dari Dishub.

 

Tak dapat dipungkiri memang, bahwa selama ini Polisi memang kerap melakukan pengawalan pada beberapa aktivitas konvoi moge, mobil mewah, hingga pesepada yang imbasnya adalah membuat rasa “kasta” sosial di tengah masyarakat.

 

Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri, saya dalam hal ini--tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya--melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda.  - Dirlantas Polda Metro Jaya dikutip dari oto.detik.com.

 

Urusan pengawalan sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terlebih dalam pasal 134 disebutkan bahwa ada 7 kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:

 

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)