Operasi Knalpot, Distributor Yoshimura Minta Polisi Gunakan Alat Tes Kebisingan

Table of Contents

 

Operasi Knalpot, Distributor Yoshimura Minta Polisi Gunakan Alat Tes Kebisingan
Sumber: tokopedia.com

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai isu operasi knalpot.

 

Bebarapa waktu ke belakang, isu operasi knalpot racing memang tengah hangat. Pasalnya cukup gencar polantas melakukan razia guna menjaring pemotor yang menggunakan knalpot racing atau aftermarket atau bising.

 

Baca JugaPakai Knalpot Racing Di Bandung Raya? Awas Kena Tilang !

 

Entah ada kaitannya dengan insiden ring 1 atau tidak, tetapi operasi knalpot ini memang banyak dikaitkan dengan insiden Sunmori ring 1 tersebut.

 

Well,  menarik di sini adalah ketika pihak distributor knalpot dari Yoshimura yakni PT Trivera Jaya menyuarakan suara.

 

Pihak distributor knalpot racing Yoshimura tersebut mendukung aksi operasi pada knalpot racing, tetapi ada syaratnya.

 

Syarat tersebut adalah bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan undang-undang yakni dilengkapi dengan alat tes kebisingan (desibel meter).

 

Untuk itu alangkah baiknya pihak aparat yang melakukan razia dilengkapi alat tes kebisingan. Sehingga, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. - Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya dikutip dari Kompas dalam Facebook/ About Tanggerang.

 

Sebelumnya memang sudah jadi rahasia umum jika penindakan knalpot di Indonesia masih didasari asas “tidak standar”.

 

Masalah knalpot sendiri diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

 

Motor (Pasal 285 ayat 1)

Mobil (Pasal 285 ayat 2)

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

 

Pada undang-undang di atas, belum jelas yang namanya tidak standar itu dari overall bukan bawaan, atau hanya sebatas kebisingannya, atau mungkin hanya tampilannya saja.

 

Pasalnya, pada peraturan lain, ada aturan yang bunyinya adalah sebagai berikut:

1. Untuk sepeda motor dengan mesin 80 cc ke bawah maksimal 77 dB (dulu ambang batasnyna adalah 85 dB).

2. Untuk sepeda motor dengan mesin 80-175cc maksimal 80 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).

3. Untuk Sepeda motor dengan mesin  175cc ke atas maksimal 83 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB). (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56).

 

Well, memang kurang jelas masalah knalpot ini, dan jangan heran jika banyak juga yang mendefinisikan berbeda mengenai “knalpot tidak standar”.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)