Operasi Knalpot, Distributor Yoshimura Minta Polisi Gunakan Alat Tes Kebisingan
![]() |
| Sumber: tokopedia.com |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai isu operasi knalpot.
Bebarapa waktu ke belakang, isu operasi knalpot racing memang
tengah hangat. Pasalnya cukup gencar polantas melakukan razia guna menjaring
pemotor yang menggunakan knalpot racing atau aftermarket atau bising.
Baca Juga: Pakai Knalpot Racing Di Bandung Raya? Awas Kena Tilang !
Entah ada kaitannya dengan insiden ring 1 atau tidak, tetapi
operasi knalpot ini memang banyak dikaitkan dengan insiden Sunmori ring 1
tersebut.
Well, menarik di sini
adalah ketika pihak distributor knalpot dari Yoshimura yakni PT Trivera Jaya menyuarakan
suara.
Pihak distributor knalpot racing Yoshimura tersebut mendukung aksi
operasi pada knalpot racing, tetapi ada syaratnya.
Syarat tersebut adalah bahwa pelaksanaannya harus sesuai
dengan undang-undang yakni dilengkapi dengan alat tes kebisingan (desibel meter).
Untuk itu alangkah baiknya pihak aparat yang melakukan razia dilengkapi alat tes kebisingan. Sehingga, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. - Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya dikutip dari Kompas dalam Facebook/ About Tanggerang.
Sebelumnya memang sudah jadi rahasia umum jika penindakan
knalpot di Indonesia masih didasari asas “tidak standar”.
Masalah knalpot sendiri diatur dalam UU No. 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 yang bunyinya adalah sebagai
berikut:
|
Motor
(Pasal 285 ayat 1) |
Mobil
(Pasal 285 ayat 2) |
|
Setiap pengendara
sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti
spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu |
Setiap pengendara
mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu |
Pada undang-undang di atas, belum jelas yang namanya tidak
standar itu dari overall bukan bawaan, atau hanya sebatas kebisingannya, atau
mungkin hanya tampilannya saja.
Pasalnya, pada peraturan lain, ada aturan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
1. Untuk sepeda motor dengan mesin
80 cc ke bawah maksimal 77 dB (dulu ambang batasnyna adalah 85 dB).
2. Untuk sepeda motor dengan mesin
80-175cc maksimal 80 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).
3. Untuk Sepeda motor dengan
mesin 175cc ke atas maksimal 83 dB (dulu
ambang batasnya adalah 90 dB). (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56).
Well, memang kurang jelas masalah knalpot ini, dan jangan
heran jika banyak juga yang mendefinisikan berbeda mengenai “knalpot tidak
standar”.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
