Mudik 2021 Dilarang, Simak Kendaraan Apa Saja Yang Boleh dan Dilarang Melintas

Table of Contents

 

Mudik 2021 Dilarang, Simak Kendaraan Apa Saja Yang Boleh dan Dilarang Melintas

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang melintas saat pelarangan mudik nasional tahun 2021.

 

Tahun ini, kembali pemerintah menetapkan pelarangan mudik lebaran. Tepatnya, pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, pemerintah melarang tegas adanya mudik.

 

Selain itu, sebelum dan sesudah tanggal 6 hingga 17 Mei, masyarakat juga diharapkan untuk tidak melakukan mobilitas ke luar daerah.

 

Angka positif pada pandemi yang terbilang masih tinggi, turut andil dalam penerapan kebijakan ini.

 

Meski pergerakan dibatasi dan cenderung dilarang, namun beberapa keadaan mendesak dan beberapa kendaraan khusus masih diperbolehkan “bergerak”.

 

Dilansir dari kebijakan tahun lalu yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, setidaknya dijelaskan beberapa poin mengenai pembatasan beberapa moda transportasi.

 

Dalam pasal 3, disebutkan bahwa kendaraan yang dilarang selama masa mudik adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor umum (motor dan mobil pribadi).
  2. Mobil bus.
  3. Mobil penumpang.

 

Namun, terdapat pengecualian atau kendaraan yang diperbolehkan diberoprasi seperti yang tertuang pada pasal 5 ayat 1:

  1. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
  2. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
  5. mobil jenazah dan
  6. mobil barang dengan tidak membawa penumpang

 

Selanjutnya pada pasal 5 ayat 2, ditambahkan beberapa kendaraan bermotor yang boleh melintas meliputi:

  1. kendaraan pengangkut logistik atau barang
  2. kebutuhan pokok
  3. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat
  4. kesehatan
  5. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan
  6. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

 

Sebenarnya, belum jelas apakah tahun ini akan ada revisi kebijakan atau kebijakan tahun lalu akan tetap dipakai pada tahun ini. Mengingat, kondisi tahun 2020 maupun 2021 kurang lebih sama.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

 

Referensi: pikiranrakyat

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)