Cara Menukarkan Struk Pembayaran Pajak Online, Begini Sob !!!

Table of Contents

 

Cara Menukarkan Struk Pembayaran Pajak Online, Begini Sob !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai cara menukarkan struk pembayaran pajak online.

 

Dalam artikel ini, pembahasan akan difokuskan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

 

Kemajuan teknologi nampak semakin memudahkan beberapa kegiatan administrasi, salah satunya adalah dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

 

Dengan pembayaran pajak kendaraan secara online, maka kita bisa menghemat waktu karena terhindar dari antrian yang cukup panjang.

 

Meski sebenarnya bayar pajak kendaraan secara online pun tidak 100 persen akan terbebas dari antrian, tetapi ketimbang melakukan secara manual, antrian pada pembayaran secara online terbilang lebih pendek.

 

Adapun yang mungkin akan membuat kita bingung sekarang adalah ketika sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan baik itu via bank maupun minimarket, lantas bagaimana cara mendapatkan pengesahan STNK-nya?

 

Atau dalam kata lain adalah bagaimana cara menukarkan struk pembayaran pajak kendaraan online dengan lembar “STNK” yang baru?

 

Jika kalian punya pertanyaan seperti itu, mari kita bahas bersama dalam artikel ini.

 

Cara Menukarkan Struk Pembayaran Pajak Online

Untuk menukarkan struk pembayaran pajak kendaraan online dengan lembar pengesahan STNK yang baru, maka diperlukan beberapa langkah dan berkas seperti berikut:

1. Siapkan struk pembayaran pajak (jangan sampai rusak atau hilang).

2. Bawa E-KTP asli (yang sesuai namanya dengan yang ada di STNK).

3. Pada beberapa Samsat, diwajibkan juga untuk menyertakan BPKB asli ataupun kopiannya.

4. Datang ke Samsat baik itu ke Samsat induk maupun ke Samsat keliling (kami sarankan untuk ke Samsat keliling biar antrian lebih pendek lagi).

5. Batas penukaran selambat-lambatnya adalah 30 hari tetapi kami sarankan untuk melakukan penukaran struk secepatnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Pernyataan bapenda.jabarprov.go.id

Secara lebih jelas, Bapenda Jabar melalui situs web-nya menjelaskan cara penukaran struk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online sebagai berikut:

Daerah Hukum Polda Jabar

Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)

Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

 

Sebagai tips tambahan, jangan lupa untuk bertanya pada Satpam atau petugas lain di Samsat (jika ke kantor Samsat) mengenai loker penukaran struk pembayaran pajak secara online.

 

Sebab, pada kantor Samsat biasanya akan banyak loket dan cukup membingungkan bila kita baru pertama datang.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)