Cara mengurus tilang elektronik, Wajib Tahu Biar STNK Tidak Diblokir !!!

Table of Contents

 

Cara mengurus tilang elektronik, Wajib Tahu Biar STNK Tidak Diblokir !!!
Sumber: Facebook/ Hanan Adamas

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai cara mengurus tilang elektronik.

 

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ELTE) kini sudah mulai marak diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia.

 

Bukan hanya terbatas dengan bantuan CCTV di persimpangan jalan, kini ELTE juga bersifat dinamis dimana dilakukan oleh dashcam yang dibawa oleh petugas kepolisian yang tengah berpatroli.

 

Jadi kini kita harus semakin taat dan disiplin dalam berkendara baik itu ada polisi maupun tidak ada polisi. Bukan agar tidak ditilang, tetapi demi keselamatan kita, pengguna jalan raya.

 

Timbul pertanyaan kini, jika kita terlanjur melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik, apa yang harus kita lakukan?

 

Tahap Konfirmasi

Pada tahap ini, petugas kepolisian akan mencocokan data dari nomor polisi dengan data pemilik (alamat dan lain sebagainya).

 

Jika cocok, maka petugas akan membuat surat konfirmasi untuk diverifikasi oleh pemilik kendaraan bermotor.

 

Nantinya surat tersebut akan dikirim pada alamat pemilik kendaraan dan kurang lebih akan sampai sekitar 3 harian.

 

Pada tahap ini, pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar atau dalam kata lain misal merasa jadi korban karena nopol kendaraannya dipalsukan, maka dapat mengajukan keberatan.

 

Selain itu, jika misal ternyata kendaraannya benar milik kita, tetapi yang menggunakan bukan kita, maka pada tahap ini kita masih dapat mengajukan keberatan.

 

Tahap ini berlangsung selama 5 hari, artinya kita harus segera mengkonfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukan baik oleh kita maupun oleh orang lain yang mengatas namakan nopol kendaraan kita.

 

Untuk menjawab atau mengkonfirmasinya bagaimana? Untuk daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat melakukan konfirmasi di laman etle.pmj.info atau melalui aplikasi Android bernama ETLE-PMJ atau kita dapat mengunjungi posko ETLE (untuk luar daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat kunjungi polres yang bersangkutan untuk mencari informasi lebih lanjut).

 

Tahap Penilangan

Jika kita ternyata memang mengakui kesalahan, maka kita akan diminta untuk mentransfer denda pada bank tertentu. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar STNK kita tidak diblokir.

 

Sebab, tilang elektronik ini memang tidak menyita STNK atau SIM, tetapi langsung “menyandera” masa aktif STNK.

 

Selain itu, jika selama masa 5 hari kita tidak mengkonfirmasi mengenai kasus dugaan pelanggaran lalu lintas, maka kita akan diberikan surat tilang pada alamat rumah yang tertera di STNK dan kita diminta untuk membayar denda tilang pada bank tertentu.

 

Kita dapat langsung membayar denda sesuai arahan surat tilang agar STNK kita tidak terblokir, sebab jika sampai terblokir, lumayan susah juga untuk mengurus pengaktifannya kembali.

 

Namun jika kita merasa keberatan, kita dapat mengajukan sidang dengan diberi tambahan waktu selama tujuh hari. Tetapi memang, memilih sidah ini terbilang memakan lebih banyak waktu dan lebih ribet juga.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)