Cara mengurus tilang elektronik, Wajib Tahu Biar STNK Tidak Diblokir !!!
![]() |
| Sumber: Facebook/ Hanan Adamas |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai cara mengurus tilang elektronik.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement
(ELTE) kini sudah mulai marak diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia.
Bukan hanya terbatas dengan bantuan CCTV di persimpangan
jalan, kini ELTE juga bersifat dinamis dimana dilakukan oleh dashcam yang
dibawa oleh petugas kepolisian yang tengah berpatroli.
Jadi kini kita harus semakin taat dan disiplin dalam
berkendara baik itu ada polisi maupun tidak ada polisi. Bukan agar tidak
ditilang, tetapi demi keselamatan kita, pengguna jalan raya.
Timbul pertanyaan kini, jika kita terlanjur melanggar lalu
lintas dan terkena tilang elektronik, apa yang harus kita lakukan?
Tahap Konfirmasi
Pada tahap ini, petugas kepolisian akan mencocokan data dari
nomor polisi dengan data pemilik (alamat dan lain sebagainya).
Jika cocok, maka petugas akan membuat surat konfirmasi untuk
diverifikasi oleh pemilik kendaraan bermotor.
Nantinya surat tersebut akan dikirim pada alamat pemilik
kendaraan dan kurang lebih akan sampai sekitar 3 harian.
Pada tahap ini, pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar
atau dalam kata lain misal merasa jadi korban karena nopol kendaraannya
dipalsukan, maka dapat mengajukan keberatan.
Selain itu, jika misal ternyata kendaraannya benar milik
kita, tetapi yang menggunakan bukan kita, maka pada tahap ini kita masih dapat
mengajukan keberatan.
Tahap ini berlangsung selama 5 hari, artinya kita harus segera
mengkonfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukan baik oleh kita maupun oleh
orang lain yang mengatas namakan nopol kendaraan kita.
Untuk menjawab atau mengkonfirmasinya bagaimana? Untuk daerah
hukum Polda Metro Jaya, kita dapat melakukan konfirmasi di laman etle.pmj.info
atau melalui aplikasi Android bernama ETLE-PMJ atau kita dapat mengunjungi
posko ETLE (untuk luar daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat kunjungi
polres yang bersangkutan untuk mencari informasi lebih lanjut).
Tahap Penilangan
Jika kita ternyata memang mengakui kesalahan, maka kita akan
diminta untuk mentransfer denda pada bank tertentu. Tujuannya apa? Tujuannya adalah
agar STNK kita tidak diblokir.
Sebab, tilang elektronik ini memang tidak menyita STNK atau
SIM, tetapi langsung “menyandera” masa aktif STNK.
Selain itu, jika selama masa 5 hari kita tidak mengkonfirmasi
mengenai kasus dugaan pelanggaran lalu lintas, maka kita akan diberikan surat
tilang pada alamat rumah yang tertera di STNK dan kita diminta untuk membayar
denda tilang pada bank tertentu.
Kita dapat langsung membayar denda sesuai arahan surat tilang
agar STNK kita tidak terblokir, sebab jika sampai terblokir, lumayan susah juga
untuk mengurus pengaktifannya kembali.
Namun jika kita merasa keberatan, kita dapat mengajukan
sidang dengan diberi tambahan waktu selama tujuh hari. Tetapi memang, memilih
sidah ini terbilang memakan lebih banyak waktu dan lebih ribet juga.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
