Cara Kerja Tilang Elektronik, Ternyata Begini Toh !!!
![]() |
Sumber: Facebook/ Hanan Adamas |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai cara kerja dari tilang elektronik.
Tilang elektronik disebut juga sebagai electronic trafiic law
enforcement atau disingkat jadi ELTE.
Metode tilang ini kini gencar dilakukan di beberapa kota-kota
atau kabupaten-kabupaten besar di
Indonesia.
Alasan kenapa ELTE atau tilang elektronik masif dikembangkan
di Indonesia salah satunya adalah untuk lebih meminimalisir terjadinya
interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas, sehingga
diharapkan tingkat suap dapat lebih diminimalisir.
Nah untuk kalian yang penasaran, sebenarnya sistem atau cara
kerja tilang elektronik ini seperti apa? mari kita bahas bersama dalam artikel
ini.
1. Alat Tilang Elektronik
Pertama, kita berkenalan dulu dengan alat-alat ELTE atau alat
tilang elektronik. Biasanya, tilang elektronik ini mengandalkan CCTV yang
ditempatkan di beberapa tempat seperti persimpangan jalan hingga tempat lain
yang rawan adanya tindak pelanggaran lalu lintas.
Tetapi bukan hanya CCTV, kini
dashcam hingga action cam pun “diikut sertakan” untuk membantu menciduk
para pelanggar lalu lintas.
Bedanya, CCTV sifatnya diam atau statis. Sedangkan dashcam
serta actioncam sifatnya dinamis atau bergerak, dimana dashcam dan actioncam
ini nantinya akan digunakan oleh polantas yang berpatroli untuk mencari
pelanggar lalu lintas.
Nah jika kita melanggar lalu lintas misal menerobos lampu
merah atau tidak pakai helm dan kebetulan ada di area yang terpantau CCTV
tilang elektronik, maka kita bersiap terkena tilang elektronik.
Selain itu, jika kita melanggar lalu lintas dan kebetulan ada
patroli ELTE, maka kita juga bisa terkena tilang elektronik.
2. Proses Identifikasi Kendaraan
Meski disebut sebagai tilang atau tindak langsung, tetapi proses
penilangan ini terbilang lebih berbelit prosesnya, hal tersebut jika kita
bandingkan dengan metode tilang konvensional.
Nah jika kita sudah terekam CCTV atau kamera lain yang
menjadi alat untuk penilangan elektronik, maka kita akan ditilang.
Bagaimana proses penilangannya? Prosesnya adalah pihak
kepolisian melakukan pencocokan database terlebih dahulu.
Jadi, kendaraan kita yang dipakai untuk melanggar lalu lintas
akan diidentidifikasi nomor polisinya atau pelat nomornya.
Jika sudah, maka polisi akan mengirimkan beberapa surat pada
alamat pemilik yang bersangkutan.
3. Pengiriman Surat Konfirmasi dan Verifikasi
Terhitung sekitar 3 hari dari pelanggaran lalu lintas yang
kita lakukan, pihak kepolisian akan mengirimi kita surat pertama yang fungsinya
adalah untuk mengkonfirmasi apakah kita benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Pada tahap ini, pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar
atau dalam kata lain misal merasa jadi korban karena nopol kendaraannya
dipalsukan, maka dapat mengajukan keberatan.
Selain itu, jika misal ternyata kendaraannya benar milik
kita, tetapi yang menggunakan bukan kita, maka pada tahap ini kita masih dapat
mengajukan keberatan.
Tahap ini berlangsung selama 5 hari, artinya kita harus
segera mengkonfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukan baik oleh kita maupun
oleh orang lain yang mengatas namakan nopol kendaraan kita.
Untuk menjawab atau mengkonfirmasinya bagaimana? Untuk daerah
hukum Polda Metro Jaya, kita dapat melakukan konfirmasi di laman etle.pmj.info
atau melalui aplikasi Android bernama ETLE-PMJ atau kita dapat mengunjungi
posko ETLE (untuk luar daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat kunjungi polres
yang bersangkutan untuk mencari informasi lebih lanjut).
4. Pengiriman Surat Tilang
Jika kita ternyata memang mengakui kesalahan, maka kita akan
diminta untuk mentransfer denda pada bank tertentu. Tujuannya apa? Tujuannya
adalah agar STNK kita tidak diblokir.
Sebab, tilang elektronik ini memang tidak menyita STNK atau
SIM, tetapi langsung “menyandera” masa aktif STNK.
Selain itu, jika selama masa 5 hari kita tidak mengkonfirmasi
mengenai kasus dugaan pelanggaran lalu lintas, maka kita akan diberikan surat
tilang pada alamat rumah yang tertera di STNK dan kita diminta untuk membayar
denda tilang pada bank tertentu.
Kita dapat langsung membayar denda sesuai arahan surat tilang
agar STNK kita tidak terblokir, sebab jika sampai terblokir, lumayan susah juga
untuk mengurus pengaktifannya kembali.
Namun jika kita merasa keberatan, kita dapat mengajukan
sidang dengan diberi tambahan waktu selama tujuh hari. Tetapi memang, memilih
sidah ini terbilang memakan lebih banyak waktu dan lebih ribet juga.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.