Cara Kerja Tilang Elektronik, Ternyata Begini Toh !!!

Daftar Isi [Tampil]

 

Cara Kerja Tilang Elektronik, Ternyata Begini Toh !!!
Sumber: Facebook/ Hanan Adamas

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai cara kerja dari tilang elektronik.

 

Tilang elektronik disebut juga sebagai electronic trafiic law enforcement atau disingkat jadi ELTE.

 

Metode tilang ini kini gencar dilakukan di beberapa kota-kota atau kabupaten-kabupaten  besar di Indonesia.

 

Alasan kenapa ELTE atau tilang elektronik masif dikembangkan di Indonesia salah satunya adalah untuk lebih meminimalisir terjadinya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas, sehingga diharapkan tingkat suap dapat lebih diminimalisir.

 

Nah untuk kalian yang penasaran, sebenarnya sistem atau cara kerja tilang elektronik ini seperti apa? mari kita bahas bersama dalam artikel ini.

 

1. Alat Tilang Elektronik

Pertama, kita berkenalan dulu dengan alat-alat ELTE atau alat tilang elektronik. Biasanya, tilang elektronik ini mengandalkan CCTV yang ditempatkan di beberapa tempat seperti persimpangan jalan hingga tempat lain yang rawan adanya tindak pelanggaran lalu lintas.

 

Tetapi bukan hanya CCTV, kini  dashcam hingga action cam pun “diikut sertakan” untuk membantu menciduk para pelanggar lalu lintas.

 

Bedanya, CCTV sifatnya diam atau statis. Sedangkan dashcam serta actioncam sifatnya dinamis atau bergerak, dimana dashcam dan actioncam ini nantinya akan digunakan oleh polantas yang berpatroli untuk mencari pelanggar lalu lintas.

 

Nah jika kita melanggar lalu lintas misal menerobos lampu merah atau tidak pakai helm dan kebetulan ada di area yang terpantau CCTV tilang elektronik, maka kita bersiap terkena tilang elektronik.

 

Selain itu, jika kita melanggar lalu lintas dan kebetulan ada patroli ELTE, maka kita juga bisa terkena tilang elektronik.

 

2. Proses Identifikasi Kendaraan

Meski disebut sebagai tilang atau tindak langsung, tetapi proses penilangan ini terbilang lebih berbelit prosesnya, hal tersebut jika kita bandingkan dengan metode tilang konvensional.

 

Nah jika kita sudah terekam CCTV atau kamera lain yang menjadi alat untuk penilangan elektronik, maka kita akan ditilang.

 

Bagaimana proses penilangannya? Prosesnya adalah pihak kepolisian melakukan pencocokan database terlebih dahulu.

 

Jadi, kendaraan kita yang dipakai untuk melanggar lalu lintas akan diidentidifikasi nomor polisinya atau pelat nomornya.

 

Jika sudah, maka polisi akan mengirimkan beberapa surat pada alamat pemilik yang bersangkutan.

 

3. Pengiriman Surat Konfirmasi dan Verifikasi

Terhitung sekitar 3 hari dari pelanggaran lalu lintas yang kita lakukan, pihak kepolisian akan mengirimi kita surat pertama yang fungsinya adalah untuk mengkonfirmasi apakah kita benar melakukan pelanggaran atau tidak.

 

Pada tahap ini, pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar atau dalam kata lain misal merasa jadi korban karena nopol kendaraannya dipalsukan, maka dapat mengajukan keberatan.

 

Selain itu, jika misal ternyata kendaraannya benar milik kita, tetapi yang menggunakan bukan kita, maka pada tahap ini kita masih dapat mengajukan keberatan.

 

Tahap ini berlangsung selama 5 hari, artinya kita harus segera mengkonfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukan baik oleh kita maupun oleh orang lain yang mengatas namakan nopol kendaraan kita.

 

Untuk menjawab atau mengkonfirmasinya bagaimana? Untuk daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat melakukan konfirmasi di laman etle.pmj.info atau melalui aplikasi Android bernama ETLE-PMJ atau kita dapat mengunjungi posko ETLE (untuk luar daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat kunjungi polres yang bersangkutan untuk mencari informasi lebih lanjut).

 

4. Pengiriman Surat Tilang

Jika kita ternyata memang mengakui kesalahan, maka kita akan diminta untuk mentransfer denda pada bank tertentu. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar STNK kita tidak diblokir.

 

Sebab, tilang elektronik ini memang tidak menyita STNK atau SIM, tetapi langsung “menyandera” masa aktif STNK.

 

Selain itu, jika selama masa 5 hari kita tidak mengkonfirmasi mengenai kasus dugaan pelanggaran lalu lintas, maka kita akan diberikan surat tilang pada alamat rumah yang tertera di STNK dan kita diminta untuk membayar denda tilang pada bank tertentu.

 

Kita dapat langsung membayar denda sesuai arahan surat tilang agar STNK kita tidak terblokir, sebab jika sampai terblokir, lumayan susah juga untuk mengurus pengaktifannya kembali.

 

Namun jika kita merasa keberatan, kita dapat mengajukan sidang dengan diberi tambahan waktu selama tujuh hari. Tetapi memang, memilih sidah ini terbilang memakan lebih banyak waktu dan lebih ribet juga.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)