Cara Cek Kendaraan Kena Tilang CCTV, Ternyata Begini !!!

Table of Contents

 

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang CCTV, Ternyata Begini !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai cara cek kendaraan yang terkena tilan CCTV.

 

Tilang CCTV adalah salah satu metode tilang elektronik atau bahasa lainnya adalah electronic traffic law enforcement (ELTE).

 

Di Indonesia, wilayah hukum Polda Metro Jaya atau wilayah Jakarta adalah salah satu wilayah terdepan yang melakukan tilang CCTV atau tilang elektronik ini.

 

Tetapi, kini bukan hanya Jakarta, kini wilayah lain seperti Bekasi, Depok, Bandung, dan lainnya juga sudah mulai menerapkan sistem tilang termutakir ini.

 

Tilang CCTV sendiri biasanya akan menjerat pengendara di beberapa titik dan umumnya di persimpangan jalan atau di titik-titik lain yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

 

Ketika kita melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap oleh CCTV, maka bersiap saja kita akan dikirimkan surat cinta atau surat tilang dari pihak kepolisian.

 

Namun sebelum surat tilang meluncur, kita dapat juga kok mengecek sendiri apakah kendaraan kita terkena tilang CCTV atau tidak.

 

Bagaimana caranya? Caranya adalah sama seperti mengecek tilang elektronik pada umumnya, hanya saja cara ini baru efektif untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Jadi untuk kalian yang tinggal di daerah Jakarta atau sering melintasi jalanan di D.K.I Jakarta, maka berikut cara mengecek tilang CCTV secara online:

1. Login atau masuk ke alamat https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masuk beberapa data penting seperti Nomor pelat nomor, Nomor Mesin Kendaraan, serta Nomor Rangka Kendaraan (datanya ada pada STNK kendaraan kita)

3. Kemudian tekan tombol “CEK DATA”, jika nantinya muncul tulisan “DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA NO AVAILABLE”, maka kendaraan kita tidak terkena ELTE atau tilang elektronik. Sebaliknya, jika ada tulisan pelanggaran baik itu dari data waktu, lokasi, dan seterusnya, maka kendaraan kita terkena tilang ELTE atau elektronik.

 

Mengecek kendaraan dari tilang CCTV cukup penting, terlebih bila kita hendak membeli kendaraan bekas.

 

Siapa tahu, kendaraan yang hendak kita beli surat-suratnya lengkap, tetapi pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang elektronik lalu belum dibereskan.

 

Jika kendaraan terkena tilang elektronik lalu tidak dibereskan, maka biasanya kendaraan tersebut akan dimatikan STNK-nya.

 

Jika sudah dimatikan, maka untuk menghidupkan kembali STNK tersebut cenderung ribet dan ada denda tambahan.

 

Oleh karenanya, penting kiranya untuk mengetahui apakah kendaraan bermotor terbebas dari tilang elektronik atau tidak.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)