Cara Cek Kendaraan Kena Tilang CCTV, Ternyata Begini !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai cara cek kendaraan yang terkena tilan CCTV.
Tilang CCTV adalah salah satu metode tilang elektronik atau
bahasa lainnya adalah electronic traffic law enforcement (ELTE).
Di Indonesia, wilayah hukum Polda Metro Jaya atau wilayah
Jakarta adalah salah satu wilayah terdepan yang melakukan tilang CCTV atau
tilang elektronik ini.
Tetapi, kini bukan hanya Jakarta, kini wilayah lain seperti
Bekasi, Depok, Bandung, dan lainnya juga sudah mulai menerapkan sistem tilang
termutakir ini.
Tilang CCTV sendiri biasanya akan menjerat pengendara di
beberapa titik dan umumnya di persimpangan jalan atau di titik-titik lain yang
rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Ketika kita melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap
oleh CCTV, maka bersiap saja kita akan dikirimkan surat cinta atau surat tilang
dari pihak kepolisian.
Namun sebelum surat tilang meluncur, kita dapat juga kok
mengecek sendiri apakah kendaraan kita terkena tilang CCTV atau tidak.
Bagaimana caranya? Caranya adalah sama seperti mengecek
tilang elektronik pada umumnya, hanya saja cara ini baru efektif untuk wilayah
hukum Polda Metro Jaya.
Jadi untuk kalian yang tinggal di daerah Jakarta atau sering
melintasi jalanan di D.K.I Jakarta, maka berikut cara mengecek tilang CCTV
secara online:
1. Login atau masuk ke alamat https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masuk beberapa data penting seperti Nomor pelat nomor,
Nomor Mesin Kendaraan, serta Nomor Rangka Kendaraan (datanya ada pada STNK
kendaraan kita)
3. Kemudian tekan tombol “CEK DATA”, jika nantinya muncul
tulisan “DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA NO AVAILABLE”, maka kendaraan kita
tidak terkena ELTE atau tilang elektronik. Sebaliknya, jika ada tulisan
pelanggaran baik itu dari data waktu, lokasi, dan seterusnya, maka kendaraan
kita terkena tilang ELTE atau elektronik.
Mengecek kendaraan dari tilang CCTV cukup penting, terlebih
bila kita hendak membeli kendaraan bekas.
Siapa tahu, kendaraan yang hendak kita beli surat-suratnya
lengkap, tetapi pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang
elektronik lalu belum dibereskan.
Jika kendaraan terkena tilang elektronik lalu tidak
dibereskan, maka biasanya kendaraan tersebut akan dimatikan STNK-nya.
Jika sudah dimatikan, maka untuk menghidupkan kembali STNK
tersebut cenderung ribet dan ada denda tambahan.
Oleh karenanya, penting kiranya untuk mengetahui apakah
kendaraan bermotor terbebas dari tilang elektronik atau tidak.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.