Begini Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai cara mengetahui kena tilang elektronik atau tidak.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement
(ELTE) sudah banyak diterapkan penggunaannya di beberapa wilayah besar di Indonesia.
ELTE atau tilang elektronik ini menggunakan beberapa metode
yang diantaranya menggunakan bantuan CCTV pada beberapa persimpangan jalan
hingga menggunakan dashcam atau action cam yang dibawa oleh petugas kepolisian
yang tengah berpatroli.
Dengan metode tilang elektronik atau ELTE, kini interaksi
antara petugas dan pelanggar lalu lintas bisa semakin ditekan dan lebih
terkontrol, sehingga diharapkan praktik menyimpang seperti suap menyuap bisa dihindarkan.
Lalu jika kita ingin mengetahui apakah kita kena tilang
elektronik atau tidak, bagaimana caranya?
Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik
Sejauh ini, cara untuk mengetahui apakah kita kena tilang
elektronik atau tidak secara daring atau online baru diterapkan oleh Kepolisian
Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Untuk wilayah lain mungkin akan menyusul, adapun untuk
wilayah lain, kita dapat mengetahui kena tilang elektronik secara manual.
Untuk yang berada di daerah hukum Polda Metro Jaya, berikut
cara mengetahui kena tilang elektronik atau tidak:
1. Login atau masuk ke alamat https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masuk beberapa data penting seperti Nomor pelat nomor,
Nomor Mesin Kendaraan, serta Nomor Rangka Kendaraan (datanya ada pada STNK
kendaraan kita)
3. Kemudian tekan tombol “CEK DATA”, jika nantinya muncul
tulisan “DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA NO AVAILABLE”, maka kendaraan kita
tidak terkena ELTE atau tilang elektronik. Sebaliknya, jika ada tulisan
pelanggaran baik itu dari data waktu, lokasi, dan seterusnya, maka kendaraan
kita terkena tilang ELTE atau elektronik.
Cara Mengurus Tilang Elektronik
Untuk mengurus tilang elektronik, pertama kita akan
dikirimkan surat konfirmasi dan kita diminta untuk memverifikasi apakah kita
benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Untuk menjawab atau mengkonfirmasinya bagaimana? Untuk daerah
hukum Polda Metro Jaya, kita dapat melakukan konfirmasi di laman etle.pmj.info
atau melalui aplikasi Android bernama ETLE-PMJ atau kita dapat mengunjungi
posko ETLE (untuk luar daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat kunjungi polres
yang bersangkutan untuk mencari informasi lebih lanjut).
Jika kita melakukan konfirmasi dan mengakui bahwa kita
melakukan pelanggaran lalu lintas, maka kita akan diminta membayarkan denda
pelanggaran lalu lintas.
Tetapi jika kita membiarkan surat konfirmasi tersebut, maka
dalam jangka waktu 5 hari, kita akan dikirimkan surat tilang untuk selanjutnya
STNK kendaraan kita akan diblokir.
Untuk membuka blokir, kita harus bayarkan denda tilang yang
tertera pada surat tilang. Pembayaran pun harus dilakukan pada bank yang
ditunjuk pada surat tilang tersebut.
Kita dapat langsung membayar denda sesuai arahan surat tilang
agar STNK kita tidak terblokir, sebab jika sampai terblokir, lumayan susah juga
untuk mengurus pengaktifannya kembali.
Namun jika kita merasa keberatan, kita dapat mengajukan
sidang dengan diberi tambahan waktu selama tujuh hari. Tetapi memang, memilih
sidah ini terbilang memakan lebih banyak waktu dan lebih ribet juga.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.