Begini Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Daftar Isi [Tampil]
Begini Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai cara mengetahui kena tilang elektronik atau tidak.

 

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ELTE) sudah banyak diterapkan penggunaannya di beberapa wilayah besar di Indonesia.

 

ELTE atau tilang elektronik ini menggunakan beberapa metode yang diantaranya menggunakan bantuan CCTV pada beberapa persimpangan jalan hingga menggunakan dashcam atau action cam yang dibawa oleh petugas kepolisian yang tengah berpatroli.

 

Dengan metode tilang elektronik atau ELTE, kini interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas bisa semakin ditekan dan lebih terkontrol, sehingga diharapkan praktik menyimpang seperti suap menyuap bisa dihindarkan.

 

Lalu jika kita ingin mengetahui apakah kita kena tilang elektronik atau tidak, bagaimana caranya?

 

Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik

Sejauh ini, cara untuk mengetahui apakah kita kena tilang elektronik atau tidak secara daring atau online baru diterapkan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

 

Untuk wilayah lain mungkin akan menyusul, adapun untuk wilayah lain, kita dapat mengetahui kena tilang elektronik secara manual.

 

Untuk yang berada di daerah hukum Polda Metro Jaya, berikut cara mengetahui kena tilang elektronik atau tidak:

1. Login atau masuk ke alamat https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masuk beberapa data penting seperti Nomor pelat nomor, Nomor Mesin Kendaraan, serta Nomor Rangka Kendaraan (datanya ada pada STNK kendaraan kita)

3. Kemudian tekan tombol “CEK DATA”, jika nantinya muncul tulisan “DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA NO AVAILABLE”, maka kendaraan kita tidak terkena ELTE atau tilang elektronik. Sebaliknya, jika ada tulisan pelanggaran baik itu dari data waktu, lokasi, dan seterusnya, maka kendaraan kita terkena tilang ELTE atau elektronik.

 

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Untuk mengurus tilang elektronik, pertama kita akan dikirimkan surat konfirmasi dan kita diminta untuk memverifikasi apakah kita benar melakukan pelanggaran atau tidak.

 

Untuk menjawab atau mengkonfirmasinya bagaimana? Untuk daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat melakukan konfirmasi di laman etle.pmj.info atau melalui aplikasi Android bernama ETLE-PMJ atau kita dapat mengunjungi posko ETLE (untuk luar daerah hukum Polda Metro Jaya, kita dapat kunjungi polres yang bersangkutan untuk mencari informasi lebih lanjut).

 

Jika kita melakukan konfirmasi dan mengakui bahwa kita melakukan pelanggaran lalu lintas, maka kita akan diminta membayarkan denda pelanggaran lalu lintas.

 

Tetapi jika kita membiarkan surat konfirmasi tersebut, maka dalam jangka waktu 5 hari, kita akan dikirimkan surat tilang untuk selanjutnya STNK kendaraan kita akan diblokir.

 

Untuk membuka blokir, kita harus bayarkan denda tilang yang tertera pada surat tilang. Pembayaran pun harus dilakukan pada bank yang ditunjuk pada surat tilang tersebut.

 

Kita dapat langsung membayar denda sesuai arahan surat tilang agar STNK kita tidak terblokir, sebab jika sampai terblokir, lumayan susah juga untuk mengurus pengaktifannya kembali.

 

Namun jika kita merasa keberatan, kita dapat mengajukan sidang dengan diberi tambahan waktu selama tujuh hari. Tetapi memang, memilih sidah ini terbilang memakan lebih banyak waktu dan lebih ribet juga.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)