Arti Angka Di Bawah Plat Nomor Kendaraan, Ternyata Begini Penjelasannya
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai arti angka di bawah plat nomor kendaraan.
Plat atau dalam bahasa baku disebut sebagai pelat nomor
kendaraan merupakan nomor registrasi kendaraan bermotor yang mana pelat nomor
ini secara administrasi lebih dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau TNKB.
Plat nomor ini jadi ciri secara aktual mengenai nomor
registrasi dari kendaraan bermotor yang mana harus akur atau sama nomornya
dengan yang tertera di STNK serta pada BPKB.
Nomor plat nomor sendiri harus ditempel pada kendaraan
bermotor sebanyak 2 buah yakni di bagian depan kendaraan serta di bagian
belakang kendaraan.
Letaknya pun harus strategis yakni pada bagian yang mudah
terlihat baik pada saat malam hari dan siang hari.
Nah kode atau rentetan huruf dan angka pada plat nomor
sendiri memiliki makna atau maksud. Dimana salah satunya adalah huruf awal pada
plat nomor yang menandakan area wilayah serta kumpulan huruf di tengah yang
menandakan nomor pendaftaran registrasi.
Selain maksud-maksud di atas, ada juga kode pada bagian bawah
plat nomor kendaraan yang mana untuk lebih jelasnya silahkan simak ilustrasi
nomor plat kendaraan di bawah ini.

Pada ilustrasi plat nomor di atas, terlihat angka di bawah
plat nomor kendaraan adalah 01 . 21. Angka tersebut setidaknya memiliki maksud
atau pengertian.
Maksud atau arti apakah gerangan?
Arti angka di bawah plat nomor kendaraan merujuk pada masa
berlaku pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Secara luas, angka 01 pada ilustrasi gambar di atas
menandakan bulan Januari (Januari adalah bulan kesatu), lalu angka 21
menandakan tahun 2021 (2021 disingkat dengan 21).
Jika pelat atau plat nomor kendaraan yang kita miliki
memiliki angka di bawah plat dengan 01 . 21, maka artinya pelat nomor tersebut
hanya berlaku sampai bulan Januari 2021.
Adapun untuk tanggalnya bisa kalian cek pada STNK, dimana
untuk memperpanjang pelat nomor, maka perlu dilakukan proses bayar pajak lima
tahunan atau ganti kaleng (ganti pelat).
Proses pergantian atau perpanjangan plat nomor sendiri
membutuhkan beberapa syarat seperti cek fisik kendaraan, STNK dan kopiannya,
KTP dan kopiannya, serta kopian BPKB (jangan lupa bayar pajaknya serta bayar
biaya pergantian pelat nomor atau TNKB).
Nah jika kendaraan kita tidak diperpanjang plat nomornya, apa
yang akan terjadi? Yang terjadi adalah kendaraan kita jadi tidak sah untuk
dikendarai di jalan raya dan membuat kendaraan kita rawan kena tilang.
Sebab dengan kadaluarsanya pelat nomor, maka kita dapat
dengan mudah mengetahui bahwa kendaraan tersebut “bermasalah” dalam hal
administrasi.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.